Poin Tuntutan Jaksa terhadap Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook

Jaksa Penuntut Umum menilai Nadiem terbukti merugikan keuangan negara dalam program digitalisasi pendidikan.
src-img : ofc.ig @nadiemmakarim
0 Komentar

Ia bahkan menyebut tuntutan terhadap dirinya terasa lebih berat dibanding sejumlah perkara pidana berat lainnya.

“Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?” kata Nadiem.

Nadiem Bantah Ada Unsur Korupsi

Nadiem menegaskan dirinya tidak merasa melakukan tindak pidana korupsi maupun pelanggaran administrasi dalam program digitalisasi pendidikan tersebut.

Baca Juga:Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Mengaku Sakit Hati dan Pertanyakan Besarnya HukumanAnggota DPR RI Anita Jacoba Gah Bentak Nadiem Makarim Saat Raker! Ternyata Ini Penyebabnya

Ia mengaku berharap mendapat tuntutan bebas, namun justru menerima tuntutan hukuman berat.

“Ini adalah hari yang sangat mengecewakan,” ujarnya.

Kronologi Kasus Korupsi Chromebook

Dalam perkara ini, Nadiem disebut bersama sejumlah pihak lain mengarahkan pengadaan laptop Chromebook untuk mendukung program digitalisasi pendidikan nasional.

Beberapa nama yang turut disebut dalam kasus ini antara lain:

  • Jurist Tan (masih buron)
  • Ibrahim Arief alias Ibam
  • Mulyatsyah
  • Sri Wahyuningsih

Jaksa menilai pengadaan Chromebook dan CDM dilakukan tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan.

Kerugian Negara Disebut Capai Rp2,18 Triliun

Kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai Rp2,18 triliun, dengan rincian:

  1. Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan
  2. Sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi sektor pendidikan yang paling banyak mendapat perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir.

Terdakwa Lain Sudah Divonis Bersalah

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya juga telah menjatuhkan vonis kepada beberapa terdakwa lain dalam perkara ini.

Vonis untuk Ibrahim Arief alias Ibam

Ibam selaku konsultan Kemendikbudristek dijatuhi hukuman:

Baca Juga:Juri LCC MPR Kalbar Disorot, Respons soal Viral Dugaan Kesalahan Penilaian Tuai Kritik NetizenPersib Didenda Rp3,5 Miliar oleh AFC Usai Insiden di GBLA

  • 4 tahun penjara
  • Denda Rp500 juta
  • Subsider 120 hari kurungan

Vonis untuk Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih

Sementara itu:

  • Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara dan uang pengganti Rp2,28 miliar
  • Sri Wahyuningsih divonis 4 tahun penjara serta denda Rp500 juta
  • Perkara keduanya kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek terus menjadi perhatian publik setelah jaksa menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara dan uang pengganti hingga Rp5,6 triliun.

Di sisi lain, Nadiem membantah adanya unsur korupsi dan mengaku kecewa atas tuntutan yang diterimanya. Sidang perkara ini masih akan berlanjut sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

0 Komentar