Penerapan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan di Kabupaten Cirebon tengah menjadi perhatian DPRD, khususnya dalam memastikan kejelasan kategori usaha yang dikenakan tarif pajak. Hal ini dinilai penting agar penerapan pajak berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memberikan kepastian bagi para pelaku usaha di daerah tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Cakra Suseno, mengatakan bahwa penerapan PBJT jasa hiburan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2024. Berdasarkan regulasi tersebut, tarif PBJT untuk sektor jasa hiburan ditetapkan minimal 40 persen hingga maksimal 75 persen.
Menurutnya, persoalan utama yang perlu segera diperjelas adalah mengenai penetapan kategori usaha, terutama bagi kafe dan restoran yang menyediakan fasilitas hiburan tambahan seperti live music. Sebab, kafe dan restoran yang kegiatan operasional utamanya adalah menjual makanan dan minuman hanya dikenakan tarif PBJT sebesar 10 persen. Sementara itu, tempat usaha yang murni masuk dalam kategori jasa hiburan, termasuk tempat hiburan malam, diwajibkan membayar tarif pajak mulai dari 40 persen.
Baca Juga:Polres Kuningan Ungkap Dua Kasus Curanmor – VideoPolres Kuningan Ungkap 12 Kasus Narkoba – Video
Oleh karena itu, Cakra menegaskan bahwa keberadaan fasilitas hiburan tidak serta-merta membuat sebuah tempat usaha langsung dikategorikan secara sepihak sebagai jasa hiburan. Penetapan tarif pajak perlu ditelaah dengan melihat jenis dan karakteristik utama dari kegiatan usaha tersebut agar objek pajak dapat ditentukan secara lebih tepat dan adil.
Ia menyebutkan bahwa ketentuan dan klasifikasi ini telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait agar penerapan pajak tidak menimbulkan perbedaan perlakuan antar-pelaku usaha di lapangan. Keseragaman dalam penerapan aturan dinilai sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan kewajiban pajak.
Di sisi lain, DPRD Kabupaten Cirebon berharap penerapan ketentuan PBJT ini tetap dapat berjalan beriringan dengan upaya menjaga iklim investasi yang kondusif di wilayah tersebut. Dengan adanya kejelasan kategori usaha, para pelaku bisnis diharapkan dapat memperoleh kepastian hukum dan rasa aman dalam menjalankan usahanya, sekaligus tetap patuh memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan aturan yang berlaku.