Polsek Jatitujuh menahan seorang pria berinisial GS terkait kasus penadahan motor curian. Polisi turut mengamankan satu unit motor beserta surat-surat milik korban.
Polsek Jatitujuh Polres Majalengka menahan seorang pria berinisial GS terkait dugaan penadahan barang hasil pencurian dengan pemberatan. Penahanan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima sebelumnya.
Kapolsek Jatitujuh AKP Yayat Hidayat menyampaikan tersangka kini ditahan di rumah tahanan Polsek Jatitujuh untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencurian dengan pemberatan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga:Kerusakan Jalan Di Depan Stasiun Kejaksan – Video‎Pemeriksaan Hewan Kurban Diperketat Jelang Idul Adha – Video
Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan dugaan keterlibatan tersangka sebagai penadah barang hasil kejahatan. Berdasarkan hasil penyelidikan, sepeda motor hasil curian tersebut diketahui dijual melalui media sosial Facebook dengan harga mulai dari satu juta lima ratus ribu rupiah.
Sementara itu, hingga kini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain serta alur peredaran barang hasil kejahatan tersebut. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo beserta STNK dan BPKB asli milik korban.