Aksi Tolak Percaloan Pembebasan Lahan – Video

Aksi Tolak Percaloan Pembebasan Lahan
0 Komentar

Rencana pembangunan pabrik sepatu di Kabupaten Kuningan menuai sorotan. PAC Pemuda Pancasila Jalaksana memasang puluhan spanduk di sepanjang jalan Eyang Hasan Maolani desa Ciniru, Minggu sore. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan ketidaktransparanan pembebasan lahan.

Pembebasan lahan puluhan hektar dalam rencana pembangunan pabrik sepatu di Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan, menuai sorotan elemen masyarakat. Diantaranya dilakukan PAC Pemuda Pancasila setempat yang menggelar aksi pemasangan puluhan spanduk di sepanjang jalan Eyang Hasan Maolani, di sekitar akses masuk menuju area pembebasan lahan, Minggu 17 Mei 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.

Spanduk tersebut berisi tuntutan agar proses pembebasan lahan dilakukan secara terbuka dan sesuai regulasi, tanpa melibatkan calo. Ketua PAC PP Jalaksana, Yanto Risdianto menegaskan pihaknya tidak menolak investasi masuk ke Kuningan, justru pihaknya mendukung upaya Pemkab dalam perluasan kesempatan kerja di daerah.

Baca Juga:Peresmian Tiga Koperasi Kelurahan Merah Putih di Kota Cirebon – VideoStasiun Cirebon Didominasi Kedatangan Penumpang – Video

Menurut Pemuda Pancasila, proses pembebasan lahan harus dilakukan secara transparan dan tidak merugikan masyarakat pemilik tanah. Dalam aksi tersebut, PAC PP Jalaksana mengaku memasang sekitar 50 hingga 80 spanduk di sejumlah titik. Spanduk itu dipasang untuk menyoroti dugaan adanya praktik percaloan tanah dalam rencana pembangunan industri pabrik sepatu.

Yanto menyebut, pihaknya menerima berbagai informasi terkait dugaan ketidakterbukaan dalam proses pembebasan lahan. Bahkan muncul sindiran rombongan calo tanah Indonesia yang diduga bermain dalam transaksi lahan.

Rencana pembangunan pabrik sepatu ini disebut membutuhkan lahan seluas 30 sampai 40 hektare, yang mencakup wilayah desa Ciniru, Sindangbarang hingga Kecamatan Japara. Saat ini, proses pembebasan lahan dikabarkan masih dalam tahap uang muka atau DP.

Selain berpotensi merugikan pemilik lahan, PAC PP Jalaksana juga menilai ketidaktransparanan pembebasan tanah dapat berdampak pada Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Masyarakat pun meminta agar seluruh proses investasi dan perizinan dilakukan sesuai aturan tata ruang yang berlaku.

0 Komentar