Pria Tebas Pasangan Sesama Jenis Sampai Kritis – Video

Pria Tebas Pasangan Sesama Jenis Sampai Kritis
0 Komentar

Kasus penganiayaan brutal yang menimpa seorang pria di Kecamatan Cibeureum Kabupaten Kuningan berhasil diungkap Polres Kuningan. Polisi bergerak cepat memburu pelaku yang melarikan diri, hingga berhasil menangkap seorang pria berinisial A.N yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus penganiayaan seorang pria hingga kritis bersimbah darah, yang menggemparkan di Desa Cimara Kecamatan Cibeureum Selasa kemarin, berhasil diungkap Satreskrim Polres Kuningan. Pelaku yang sempat kabur setelah menebas seorang rekan prianya, berhasil ditangkap kurang dari 24 jam pasca kejadian.

Terduga pelaku berinisial A.N 25 tahun, tertangkap petugas di sekitar alun alun Kota Cimahi Jawa Barat, Rabu pagi 13 Mei 2026.

Baca Juga:Kabupaten Cirebon Masih Krisis Kantong Parkir – VideoSulap Sampah Organik Jadi Eco Enzyme – Video

Dengan penangkapan ini, kronologi maupun motif penganiayaan brutal yang terjadi di Desa Cimara akhirnya terungkap. Kepada penyidik, pelaku mengakui, peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa siang sekitar pukul 12. Berawal dengan datangnya korban J 35 tahun ke rumah pelaku, mereka sebelumnya berkenalan melalui aplikasi chating dewasa dalam dua minggu terakhir.

Namun saat berada di dalam kamar, korban tiba tiba disiram air panas dan dibacok menggunakan golok berkali kali. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan tangan. Dua jari korban hampir putus akibat sabetan senjata tajam. Meski bersimbah darah, korban masih sempat melarikan diri dan meminta pertolongan warga.

Kasatreskrim Polres Kuningan AKP Abdul Aziz menjelaskan, petugasnya telah mengamankan barang bukti berupa sebilah golok dan gelas stainless yang digunakan untuk menyiram air panas. Dari hasil penyidikan sementara, motif penganiayaan diduga dipicu persoalan asmara sesama jenis, pelaku mengaku cemburu kepada korban.

Saat ini A.N telah diamankan di Polres Kuningan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 466, 467 dan 468 KUHP dengan ancaman hukuman 5 sampai 9 tahun penjara.

0 Komentar