Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon menertibkan lapak pedagang kaki lima yang berdiri di atas trotoar Jalan Yos Sudarso, Senin siang. Dalam penertiban tersebut, satu lapak dibongkar petugas dan enam lapak lainnya diberikan surat peringatan ketiga agar segera melakukan pembongkaran secara mandiri.
Petugas Satpol PP Kota Cirebon melakukan penertiban terhadap lapak pedagang kaki lima yang berdiri di atas trotoar kawasan Jalan Yos Sudarso, Kota Cirebon, Senin siang. Penertiban dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki sekaligus menata ruang milik jalan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas membongkar satu bangunan lapak yang diketahui sudah tidak digunakan atau dalam kondisi terbengkalai. Sementara sejumlah lapak lainnya masih diberikan kesempatan kepada pemilik untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Baca Juga:Komitmen Nyata Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Dalam Mendukung Pendidikan Melalui PIP (Program Indonesia Pintar)KONI Kab. Cirebon Petakan Kekuatan Menuju Porprov Jabar 2026 – Video
Sebelum penertiban dilakukan, Satpol PP telah menjalankan tahapan sosialisasi, imbauan hingga pemberian surat peringatan kepada para pedagang dan pemilik bangunan yang menempati area trotoar.
Sebanyak enam pedagang menerima surat peringatan ketiga dengan tenggat waktu tujuh hari untuk membongkar lapaknya secara mandiri. Proses penanganan juga telah melalui tahapan mediasi dan audiensi antara pedagang dengan Satpol PP terkait penataan kawasan trotoar.
Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan para pemilik lapak tidak melakukan pembongkaran mandiri, Satpol PP akan melanjutkan proses penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Penertiban ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban umum dan mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki di kawasan Jalan Yos Sudarso Kota Cirebon.