Bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan Kanci-Sindanglaut, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, mulai dihadapkan pada penertiban. Pemerintah Kecamatan Astanajapura bersama UPTD PAPRJJ Wilayah VI Dinas PUTR Kabupaten Cirebon melayangkan Surat Teguran Satu kepada para pemilik bangunan.
Rencana penertiban bangunan liar di Desa Kanci sepanjang Jalan Kanci-Sindanglaut mulai memasuki babak baru. Pemerintah Kecamatan Astanajapura bersama UPTD PAPRJJ Wilayah VI Dinas PUTR Kabupaten Cirebon dan Satuan Polisi Pamong Praja melayangkan Surat Teguran Satu kepada para pemilik bangunan liar.
Setelah bertahun-tahun berdiri dan memicu keluhan warga, pemerintah kini mulai memberikan teguran kepada pemilik bangunan. Surat Teguran Satu yang dilayangkan ini menjadi langkah awal sebelum penertiban dilakukan. Bangunan-bangunan liar ini berdiri di atas lahan aset Dinas PUTR Kabupaten Cirebon dan berdiri kokoh di atas saluran irigasi.
Baca Juga:MPA Aktifkan Embung Cegah Karhutla Ciremai – Video‎DPRD Dorong Tindak Lanjut Persoalan Daerah – Video
Kondisi ini dinilai mempersempit saluran air, memicu penumpukan sampah, dan akhirnya memperparah banjir luapan irigasi saat hujan turun. Camat Astanajapura, Deni Syafrudin, menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Pembongkaran dirancang segera dilakukan dengan terlebih dahulu memberikan tahapan teguran kepada pemilik bangunan.
Menariknya, penertiban kali ini tidak sepenuhnya mendapat penolakan dari pemilik bangunan. Salah seorang warga sekaligus pemilik bangunan liar, Abianto, justru menyatakan dukungan dan setuju jika bangunan dibongkar. Warga mengakui kesalahan atas keberadaan bangunan di sekitar saluran air selama ini yang menimbulkan masalah banjir hingga lingkungan.
Sementara bagi warga, pembongkaran dinilai menjadi solusi agar saluran air kembali berfungsi dan banjir tidak terus berulang. Pemerintah Kecamatan Astanajapura segera menindaklanjuti teguran dengan penertiban yang akan dikolaborasikan dengan Satpol PP Kabupaten Cirebon dan Dinas PUTR sebagai pemilik aset.
Pemerintah Kecamatan Astanajapura juga mengapresiasi peran masyarakat yang sangat terbuka dalam mendukung upaya penertiban, bahkan nada sumbang penolakan tidak muncul saat para pemilik bangunan diberikan surat teguran oleh petugas.