Polresta Cirebon melalui Polsek Arjawinangun berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah toko modern. Pelaku ditangkap tangan usai membobol toko dan membawa uang tunai sekitar Rp14 juta hasil kejahatan.
Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko modern pada Jumat dini hari, 15 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku berhasil diamankan anggota Polsek Arjawinangun saat petugas tengah melaksanakan patroli rutin.
Saat patroli berlangsung, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria. Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi, pria tersebut mengaku baru saja melakukan pencurian di toko modern yang berada tidak jauh dari lokasi.
Baca Juga:Bapemperda Bahas Raperda Pelestarian Cagar Budaya – VideoEksekusi Aset Di Area Kediaman Fifi Sofiah Oleh PN Sumber Batal – Video
Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diketahui beraksi seorang diri. Ia masuk ke dalam bangunan toko dengan cara membawa dan menaiki tangga untuk membobol akses masuk toko. Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian membobol brankas dan membawa uang tunai sekitar Rp.14 juta.
Polisi selanjutnya melakukan pengecekan dan pengolahan tempat kejadian perkara. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk memastikan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.