177 Blangko Buku Nikah Dicuri, Kemenag Blokir Nomor Seri Cegah Penyalahgunaan – Video

177 Blangko Buku Nikah Dicuri, Kemenag Blokir Nomor Seri Cegah Penyalahgunaan
0 Komentar

Pencurian 177 blangko buku nikah di Kantor Urusan Agama atau KUA Kecamatan Kesambi Kota Cirebon menjadi perhatian serius. Selain masih dalam penyelidikan polisi, Kementerian Agama Kota Cirebon langsung mengambil langkah cepat dengan memblokir nomor seri blangko yang hilang agar tidak dapat disalahgunakan.

Kementerian Agama Kota Cirebon mendata seluruh nomor seri dari 177 blangko buku nikah yang hilang akibat pencurian di KUA Kecamatan Kesambi. Data blangko buku nikah akan dilaporkan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat hingga Kementerian Agama Republik Indonesia untuk dilakukan pemblokiran.

Langkah ini dilakukan agar seluruh blangko buku nikah yang dicuri tidak memiliki kekuatan hukum apabila digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.Kepala KUA Kesambi juga langsung melakukan upaya pelaporan ke pihak kepolisian, untuk proses penyelidikan dan penyidikan kasus pencurian bersama dengan pemanggilan sejumlah saksi.

Baca Juga:Demokrasi Di Kalangan Generasi Muda Masih Jadi Tantangan – VideoDewan Klaim Besaran Tunjangan Perumahan Sudah Diturunkan – Video

Selain melaporkan kehilangan, KUA Kesambi dan Kemenag juga mengajukan permohonan penggantian blangko buku nikah yang hilang agar pelayanan pencatatan nikah bagi masyarakat tidak terganggu. Kemenag memastikan stok blangko cadangan masih mencukupi kebutuhan pelayanan selama satu hingga dua bulan ke depan sambil menunggu penggantian dari Kanwil.

Sementara, Kasi Bimbingan Masyarakat Kemenag Kota Cirebon Yuto menduga pelaku memang menincar blangko buku nikah. Pasalnya, pelaku pencurian tidak membawa barang berharga lain seperti komputer maupun perangkat elektronik.

Kasus ini sekaligus menjadi evaluasi terhadap sistem keamanan KUA Kesambi.Dan Kemenag telah mengusulkan penambahan teralis, gerbang pengaman, serta pemasangan CCTV mengingat lokasi kantor tergolong rawan.

Kepolisian juga masih terus menyelidiki kasus pencurian blangko buku nikah, dan hingga kini polisi telah memeriksa tiga orang saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara untuk mengungkap pelaku pencurian.

Pengecekan nomor seri buku nikah yang hilang juga langsung dilakukan untuk dilaporkan ke Kanwil dan pusat. Apabila nantinya buku tersebut muncul di masyarakat, maka otomatis tidak sah secara hukum.

Kementerian Agama mengimbau masyarakat tidak tergiur menggunakan atau memperjualbelikan blangko buku nikah yang diduga berasal dari hasil pencurian karena nomor serinya akan diblokir dan tidak memiliki kekuatan hukum.

0 Komentar