Pengadilan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon mencatat 209 perkara pidana biasa hingga Agustus 2026. Angka ini mencapai sekitar 49 persen dari total 410 perkara yang masuk sepanjang 2025. Pencurian masih menjadi salah satu perkara yang dominan.
Hingga Agustus 2026, Pengadilan Negeri Sumber telah menerima 209 perkara pidana biasa. Jumlah tersebut belum dapat disebut sebagai tren penurunan, karena perkara pidana bersifat kasuistis dan dipengaruhi berbagai faktor.
Humas PN Sumber, Dony Riva Dwi Putra, menyebut, sepanjang 2025 terdapat 410 perkara pidana yang masuk. Di antaranya meliputi perkara narkotika, pencurian, hingga senjata tajam.
Baca Juga:Pasokan Terbatas, Omzet Pedagang Sayur Di Pasar Bangkir Turun – VideoKab Cirebon Siapkan Tenaga Kerja Lokal Hadapi Investasi – Video
Menurut Dony, kondisi keamanan di masyarakat turut memengaruhi munculnya tindak pidana. Karena itu, pencegahan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat.
Dari sejumlah perkara yang ditangani, pencurian disebut masih menjadi salah satu kasus yang dominan. Pencurian terjadi dalam berbagai situasi, mulai dari rumah hingga di jalan.
Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan, baik terhadap keamanan rumah, kendaraan, maupun saat beraktivitas di ruang publik. Dony juga mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib.
Di sisi lain, Dony menilai perkembangan media turut membantu masyarakat mengenal hukum dan berbagai jenis tindak pidana. Ia berharap pemberitaan perkara hukum tetap disampaikan secara berimbang, agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Dengan 209 perkara pidana biasa hingga Agustus 2026, PN Sumber menilai kewaspadaan dan partisipasi masyarakat tetap penting. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu mencegah tindak kriminal dan menjaga keamanan serta ketertiban di Kabupaten Cirebon.