Pemerintah Kota Cirebon melalui Dinas Perhubungan memastikan pengelolaan aset Bus Rapid Transit atau BRT yang sudah lima bulan tidak beroperasi tetap akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Saat ini, Dishub masih melakukan kajian terkait pola pengelolaan dan kemungkinan pemanfaatan BRT, termasuk opsi sebagai bus sekolah maupun transportasi antar wilayah.
Bus Rapid Transit atau BRT Kota Cirebon yang sudah sekitar lima bulan tidak beroperasi kini masih dalam tahap kajian pemanfaatan oleh Pemerintah Kota Cirebon.
Dishub Kota Cirebon menyebut, aset BRT saat ini telah tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Cirebon. Namun sejak akhir tahun 2025 kemarin, operasional BRT terhenti dan sampai saat ini belum bisa dilanjutkan akibat kebijakan efisiensi anggaran.
Baca Juga:Bupati Serahkan SK Plt Dirut PDAM Tirta Jati, Tekankan Penambahan Sambungan Baru dan Penertiban KebocoranraPemerintah Tak Anggarkan Perbaikan Jalan Kapetakan Gegesik – Video
Meski demikian, Dishub menegaskan aset tersebut tetap diupayakan agar bermanfaat bagi masyarakat Kota Cirebon, khususnya sebagai moda transportasi publik. Menurut Dishub, saat ini pihaknya tengah mencari pola pengelolaan yang paling tepat.
Salah satu opsi pemanfaatan BRT yang di rencanakan yakni menjadikan bus angkutan untuk melayani antar wilayah, seperti kawasan Ciayumajakuning. Namun, rencana ini masih dalam tahap pembahasan dan kajian lebih lanjut oleh Dishub.
Sementara terkait wacana pengalihan fungsi BRT menjadi bus sekolah, Dishub menjelaskan kebijakan tersebut sempat muncul saat adanya aturan Gubernur Jawa Barat terkait larangan pelajar membawa kendaraan pribadi ke sekolah.
Namun dalam pelaksanaannya, kebutuhan dan permintaan penggunaan bus sekolah di Kota Cirebon dinilai belum terlalu tinggi, sehingga operasional BRT sebagai bus sekolah dinilai belum efektif.
Dishub menegaskan, pemanfaatan armada tetap harus mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi, agar keberadaan bus benar-benar dimanfaatkan masyarakat.