Satreskrim Polres Kuningan menangkap seorang buron pelaku pencurian kendaraan bermotor. Dalam melakukan aksinya, pelaku mengincar sepeda motor milik petani yang terparkir di pesawahan.
Satreskrim Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus curanmor yang mengincar kendaraan milik petani yang terparkir di sekitar area pesawahan. Dalam rilis Kamis 4 Juni 2026, petugas telah menangkap seorang buronan pelaku pencurian, dan pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Tersangka berinisial BS, dibekuk tim Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Kuningan di wilayah Ciawigebang belum lama ini. Penangkapan dilakukan setelah petugas menelusuri rekaman CCTV dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Baca Juga:Jelang Operasi Patuh Lodaya 2026 – VideoDisnaker Kab. Cirebon Bekali Calon Pekerja Migran Melalui OPP – Video
Aksi pencurian sepeda motor terjadi pada 13 Mei 2026, di Dusun Kliwon Desa Kramatmulya Kecamatan Ciawigebang. Saat itu korban meninggalkan sepeda motor Yamaha Vega di pinggir jalan saat bekerja di sawah.
Dari keterangan korban, kunci kontak masih tergantung di kendaraan saat ditinggalkan. Pelaku memanfaatkan kesempatan ini untuk membawa kabur motor milik korban.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan satu unit motor Yamaha Vega nomor polisi E 6162 YH yang merupakan hasil kejahatan. Petugas juga menyita jaket, celana jeans, tas dan sepatu boots yang digunakan pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar tiga juta rupiah. Kendaraan yang hilang kini berhasil diamankan dan dikembalikan kepada pemiliknya.
Perbuatan tersangka BS, dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan kunci kontak di kendaraan saat diparkir untuk mencegah tindak kejahatan.