Sementara untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta, juga dikenakan PPh 22 sebesar :
- 1,5 persen untuk pemilik NPWP
- 3 persen untuk non NPWP
Pajak ini langsung dipotong dari nilai transaksi dan setiap pembelian akan disertai bukti potong PPh 22.
Dengan kenaikan tipis hari ini, para investor jangka panjang tentu berharap tren positif ini bisa berlanjut. Namun, fluktuasi harga emas masih sangat dipengaruhi oleh dinamika ekonomi global dan nilai tukar rupiah. Pantau terus update pergerakan harga emas Antam hanya di Radar Cirebon TV.
