RADARCIREBON.TV – Kabar menggembirakan bagi para investor dan kolektor logam mulia. Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada perdagangan Senin (8/6/2026) berhasil ditutup menguat setelah sempat tertekan di akhir pekan lalu .
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia Antam, harga emas ukuran 1 gram tercatat naik Rp5.000 menjadi Rp2.743.000 per gram dibandingkan posisi Minggu (7/6/2026) yang berada di Rp2.738.000 per gram . Ini menjadi angin segar setelah sepekan terakhir harga emas Antam cenderung bergerak di kisaran Rp2,7 jutaan. .
Tak hanya harga jual, harga pembelian kembali (buyback) emas oleh Antam juga ikut terdongkrak. Harga buyback hari ini naik Rp9.000 menjadi Rp2.540.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.531.000 per gram . Kenaikan buyback ini tentu menjadi kabar baik bagi mereka yang ingin menjual emasnya untuk merealisasikan keuntungan.
Baca Juga:Mengenal Apa Itu Buyback Emas? Pahami Proses Menjual Emas Kembali Agar Cuan Maksimal5 Hal yang Terjadi pada Harga Emas Ketika Nilai Tukar Rupiah Tertekan
Rincian Lengkap Harga Emas Antam 8 Juni 2026
Berikut daftar lengkap harga emas batangan Antam untuk berbagai ukuran yang berlaku di Butik Emas Logam Mulia (BELM) hari ini :
Ukuran 0,5 gram: Rp1.421.500Ukuran 1 gram: Rp2.743.000Ukuran 2 gram: Rp5.426.000Ukuran 3 gram: Rp8.114.000Ukuran 5 gram: Rp13.490.000Ukuran 10 gram: Rp26.925.000Ukuran 25 gram: Rp67.187.000Ukuran 50 gram: Rp134.295.000Ukuran 100 gram: Rp268.512.000Ukuran 250 gram: Rp671.015.000Ukuran 500 gram: Rp1.341.820.000Ukuran 1.000 gram (1 kg): Rp2.683.600.000
Harga Emas di Pegadaian Ikut Menguat
Bagi Anda yang biasa membeli emas melalui Pegadaian, harga emas Antam di platform tersebut juga ikut bergerak naik. Berdasarkan laman Sahabat Pegadaian, harga emas Antam ukuran 1 gram dibanderol Rp2.853.000 . Sementara itu, produk logam mulia lainnya seperti Galeri 24 naik Rp5.000 menjadi Rp2.734.000, sedangkan UBS justru turun tipis Rp2.000 menjadi Rp2.757.000 .
Perbedaan harga ini wajar terjadi karena setiap platform memiliki kebijakan dan biaya administrasi yang berbeda.
Ketentuan Pajak dalam Bertransaksi Emas
Sebelum memutuskan transaksi, ada baiknya Anda memahami ketentuan pajak yang berlaku. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar :
- 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP
