Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan sosialisasi dan penyampaian surat pemberitahuan penertiban kepada pemilik bangunan liar dan pedagang kaki lima di sepanjang jalur nasional Beber.
Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Cirebon melaksanakan sosialisasi sekaligus menyerahkan surat pemberitahuan penertiban kepada para pemilik bangunan liar dan pedagang kaki lima yang menempati ruang milik jalan di ruas jalur nasional desa Kondangsari kecamatan Beber.
Dalam kegiatan ini, petugas menyampaikan rencana penertiban yang akan dilaksanakan pada 24 Juni 2026, dan sedikitnya terdapat 16 bangunan liar dan lapak pedagang kaki lima yang diminta untuk melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Baca Juga:Wacana TPS Terpadu Lemahabang Masih Menunggu Kajian – VideoDPKPP Gerak Cepat Tangani Hunian Tak Layak Huni di Kemantren – Video
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari program penataan kawasan oleh pemerintah, karena lokasi yang saat ini ditempati bangunan liar dan lapak pedagang akan ditata menjadi kawasan yang lebih tertib, indah, dan representatif untuk kegiatan masyarakat. Dalam sosialisasi ini, Satpol PP kabupaten Cirebon juga melibatkan unsur dinas P-U-T-R dan pihak pihak terkait lain.
Sementara, pemerintah berencana membangun taman dan memasang lampu-lampu tematik untuk meningkatkan estetika kawasan serta menciptakan ikon baru di pintu masuk wilayah kabupaten Cirebon.
Satpol PP berharap para pemilik bangunan dan pedagang dapat mematuhi imbauan pembongkaran mandiri agar proses penataan berjalan lancar tanpa perlu dilakukan tindakan penertiban secara paksa.