Miris, 4 pelajar yang masih berstatus aktif di tiga Sekolah Menengah Atas Negeri, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan. Mereka diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis tembakau sintetis.
Miris, empat pelajar yang masih berstatus aktif di 3 Sekolah Menengah Atas Negeri, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan. Mereka diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis tembakau sintetis.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan salah satu pelaku di wilayah kecamatan Kuningan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 6 paket tembakau sintetis yang disimpan dalam plastik klip bening.
Baca Juga:PLTU Cirebon Unit Satu Tetap Dukung Ketahanan Energi – VideoHarga Gabah Padi Menguat Saat Masa Panen – Video
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sebelumnya telah menyebarkan atau menempelkan paket narkotika di sejumlah titik di kelurahan Sukamulya, Cigadung, dan Cirendang. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan 5 paket tambahan yang telah disembunyikan di lokasi tersebut.
Dari hasil pengembangan penyidik, petugas akhirnya mengamankan 3 pelajar lainnya di wilayah kecamatan Kuningan. Dari tangan mereka, petugas menemukan 10 paket tembakau sintetis, timbangan digital, 2 botol bekas semprotan cairan sintetis, serta uang hasil penjualan.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan 21 paket tembakau sintetis dengan berat kotor 21,82 gram. Selain itu, petugas juga menyita 4 unit telepon genggam, timbangan digital, 2 bundel uang hasil penjualan senilai Rp600 ribu dan Rp1,55 juta, serta dokumen identitas para pelaku.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan sistem tempel atau peta dengan menyimpan barang di titik tertentu untuk diambil pembeli, serta transaksi langsung menggunakan sistem cash on delivery atau COD.
Keempat pelaku dijerat Undang-Undang Narkotika dan Sistem Peradilan Pidana Anak. Meski masih berstatus pelajar dan di bawah umur, mereka tetap terancam pidana berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi mengimbau orang tua dan pihak sekolah untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.