Polresta Cirebon bersama Denpom III Cirebon dan Pemerintah Kabupaten Cirebon, mengungkap 26 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras selama periode Mei hingga Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 26 tersangka, termasuk tiga orang residivis yang kembali terlibat dalam peredaran narkoba.
Selama kurun waktu Mei hingga Juli 2026, Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon bersama Denpom III Cirebon dan Pemerintah Kabupaten Cirebon berhasil mengungkap 26 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras dengan total 26 tersangka.
Dari jumlah tersebut, tiga pelaku diketahui merupakan residivis berinisial SL, AF, dan AM yang kembali ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkotika dan obat keras. Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 45,77 gram, tembakau sintetis sebanyak 21,12 gram, serta 17.535 butir obat keras terbatas seperti Tramadol dan sejenisnya.
Baca Juga:Prof. Rokhmin Dahuri “Pemerintah Harus Gercep Hadapi Kemarau Panjang 2026” – VideoProf. Rokhmin Dahuri Sapa Korcam & Kordes Di Wilayah Timur Cirebon – Video
Petugas mengungkap para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui aparat. Sebagian menyamar sebagai, pemilik bengkel, hingga petani. Bahkan, terdapat pedagang warungan yang dijadikan kedok untuk mengedarkan obat keras kepada para pembeli.
Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Polresta Cirebon, Denpom III Cirebon, dan Pemerintah Kabupaten Cirebon yang secara rutin menggelar razia gabungan di sejumlah lokasi, mulai dari tempat hiburan hingga titik-titik yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika dan obat terlarang.
Aparat menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Cirebon. Penindakan dilakukan tanpa pandang bulu sebagai upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Untuk para tersangka pengedar sabu, obat terlarang dan tembakau sintetis, penyidik menjerat pelaku dengan pasal terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan ancaman pidana penjara dan denda.