Wacana penerapan biaya SPP, bagi sekolah tingkat SMA, SMK Negeri di Jawa Barat, masih menjadi pembahasan. Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono, menegaskan sekolah negeri tidak ada SPP, namun ada regulasi yang membolehkan adanya sumbangan melalui komite sekolah yang diluar pungutan.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono, memberikan penjelasan mengenai wacana pemberlakuan biaya SPP, bagi SMA, SMK Negeri di Jawa Barat. Menurutnya, pemerintah sudah memiliki konsekuensi dengan ketentuan wajib belajar 12 tahun, sehingga pemerintah harus mampu menghadirkan pendidikan yang tidak memberatkan masyarakat, serta melaksanakan regulasi dari tingkat nasional.
Untuk biaya SPP, Ono Surono menegaskan hanya sekolah swasta yang ada pembayaran SPP, untuk mendukung kegiatan pendidikan di sekolah. Itupun jika ada tunggakan, sekolah tidak dianjurkan untuk menahan ijazah siswanya yang lulus.
Baca Juga:PKL Jalan Kesambi Mengadu Ke DPRD – VideoPemutakhiran Lahan Baku Sawah Hampir Rampung – Video
Sementara, di sekolah negeri tidak diperkenankan adanya biaya SPP, sehingga upaya untuk menunjang program dan kualitas pendidikan di sekolah jika tidak bisa dibiayai APBN maupun APBD. Maka sekolah diperbolehkan ada sumbangan tanpa paksaan dan bukan pungutan melalui komite sekolah, baik sumbangan dari internal maupun eksternal sekolah.
Diharapkan, pemerintah fokus untuk menjalankan ketentuan wajib belajar 12 tahun bagi masyarakat. Agar angka putus sekolah minim, dengan inovasi dan memaksimalkan komite sekolah, agar masyarakat yang ekonomi kecil tidak merasa berat menyekolahkan anaknya.