Cara Mengajukan BPJS PBI Lewat Kelurahan: Urus Sendiri Tanpa Calo, Ini Alurnya

Cara mengajukan BPJS PBI
Cara mengajukan BPJS PBI lewat kelurahan tanpa calo, ini alur dan dokumen yang perlu disiapkan. | Foto: Dok. radarcirebon.com
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Biaya berobat yang semakin mahal membuat kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi kebutuhan penting, terutama bagi keluarga yang kondisi ekonominya terbatas. Namun, tidak semua orang mampu membayar iuran BPJS secara rutin sebagai peserta mandiri.

Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, terdapat skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, yaitu kepesertaan JKN dengan iuran yang dibayarkan oleh pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku. BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa PBI ditujukan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu dengan penetapan peserta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masalahnya, masih ada masyarakat yang mengira pengajuan bantuan tersebut harus menggunakan jasa orang lain atau calo. Padahal, masyarakat dapat mengurus administrasi melalui jalur resmi. Berikut gambaran alurnya agar tidak bingung saat datang ke kelurahan.

Baca Juga:‎Cakupan BPJS Aktif Masih Jadi PR – VideoKemudahan Layanan BPJS Kesehatan Lewat CX126, Peserta JKN Wajib Tahu!

Apa Itu BPJS PBI?

BPJS PBI merupakan salah satu segmen kepesertaan JKN yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Berbeda dengan peserta PBPU/mandiri yang membayar iuran sendiri setiap bulan.

Dalam praktiknya, penetapan peserta PBI tidak sekadar berdasarkan pengakuan bahwa seseorang tidak mampu. Pemerintah menggunakan data dan mekanisme verifikasi untuk menentukan sasaran penerima. Pada 2026, Kementerian Sosial juga telah menerbitkan penetapan penerima PBI Jaminan Kesehatan secara berkala, termasuk untuk bulan Agustus 2026.

Karena itu, mengurus surat keterangan dari kelurahan merupakan bagian dari proses administratif dan bukan jaminan otomatis seseorang langsung menjadi peserta PBI.

Siapkan Dokumen Sebelum Datang ke Kelurahan

Sebelum berangkat, sebaiknya siapkan dokumen yang kemungkinan dibutuhkan. Persyaratan teknis dapat berbeda berdasarkan kebijakan daerah, sehingga penting mengecek terlebih dahulu kepada kelurahan atau dinas sosial setempat. Secara umum, masyarakat sebaiknya menyiapkan:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)2. Kartu Keluarga (KK)3. Dokumen atau surat yang berkaitan dengan kondisi sosial ekonomi apabila diminta4. Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan pemerintah daerah5. Nomor telepon yang masih aktif jika diperlukan untuk proses administrasi

Jangan langsung membuat SKTM sebelum mengetahui persyaratan daerah masing-masing. Hal ini penting karena layanan administrasi kependudukan dan sosial dapat memiliki prosedur yang berbeda di setiap daerah.

0 Komentar