Transparansi Koperasi Karya Sentosa Karangsembung Dikeluhkan – Video

Transparansi Koperasi Karya Sentosa Karangsembung Dikeluhkan
0 Komentar

Nasabah Koperasi Karya Santosa Bersama Cabang Karangsembung, Kabupaten Cirebon, mengaku kehilangan hak atas kendaraan yang digunakannya setelah sepeda motor miliknya ditarik oleh pihak koperasi. Nasabah menilai proses penarikan tersebut tidak transparan karena hingga kini belum mendapatkan kejelasan mengenai keberadaan kendaraan serta mekanisme penyelesaiannya.

Naela Farkah, warga Desa Japura Kidul, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, mengaku merasa sangat dirugikan setelah sepeda motor Honda Beat yang digunakannya ditarik sepihak oleh koperasi tersebut. Naela awalnya mengajukan pembiayaan sebesar Rp8.000.000 untuk membantu pembelian sepeda motor bekas. Namun, dari jumlah dana yang cair, ia hanya menerima sekitar Rp7.700.000 setelah dipotong biaya administrasi.

Selama masa angsuran, Naela mengaku rutin membayar cicilan. Meski sempat mengalami kesulitan ekonomi dan menunggak beberapa bulan, ia tetap melakukan pembayaran bunga pinjaman sebagai bentuk iktikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya. Naela juga mengaku sempat mendapatkan kesepakatan tertulis untuk menebus kendaraan dengan pembayaran sekitar Rp7.000.000. Namun belakangan, nominal yang harus dibayarkan mendadak berubah menjadi Rp8.200.000 dengan tenggat waktu yang berbeda.

Baca Juga:Jalan Kedondong Luwung Kencana Susukan Rusak & Dikeluhkan – VideoDLH Kab. Cirebon Berencana Bangun TPA Baru Di Gempol – Video

Tak hanya itu, ia menjelaskan telah mengikuti arahan petugas koperasi untuk menjalani proses take over pembiayaan dan melengkapi berbagai dokumen pendukung. Namun setelah proses dijalani, kendaraan justru ditarik dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya. Nasabah juga mengaku kesulitan memperoleh informasi dari pihak manajemen koperasi karena jawaban yang diterima selalu berbeda-beda dan tidak memberikan kepastian terkait status kendaraannya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, salah satu petugas koperasi membenarkan adanya tunggakan atas nama nasabah tersebut, namun mengaku tidak mengetahui secara langsung detail proses penarikan kendaraannya. Menurut pihak petugas, untuk mengambil kembali kendaraan tersebut, nasabah diminta menyelesaikan kewajiban sekitar Rp7.000.000 atau membayar uang muka sekitar Rp1.500.000 untuk melanjutkan skema angsuran kembali.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut prinsip keterbukaan dan perlindungan hak nasabah. Masyarakat berharap pihak terkait, termasuk Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Cirebon, dapat melakukan penelusuran lebih lanjut apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perkoperasian maupun hak konsumen.

0 Komentar