RADARCIREBON.TV – Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan sadis yang dilakukan Taufik Hidayat terhadap kekasihnya, YTR (29), memasuki babak baru. Polda Jawa Barat resmi menangkap Taufik pada Selasa (23/6) malam di sebuah perumahan di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung . Pelaku yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) ini akhirnya menyerahkan diri setelah dibujuk oleh mantan atasannya.
Kronologi Kasus Taufik Hidayat
Kasus ini terungkap setelah kakak korban menerima telepon dari seseorang yang mengaku kekasih YTR, yang ternyata adalah Taufik. Telepon itu memberi kabar bahwa YTR berada di IGD Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada 12 Juni 2026. Saat keluarga datang, mereka mendapati YTR dalam kondisi mengenaskan dengan luka berat di kepala, wajah, dan kaki.
Keluarga YTR pun melaporkan kejadian ini ke Polda Jabar pada hari yang sama. Dari laporan tersebut terungkap bahwa YTR diduga disekap dan dianiaya selama tiga tahun di sebuah kamar kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Akibatnya, YTR mengalami kerusakan permanen seperti mata yang tidak bisa melihat normal, bibir sumbing, sulit bicara, dan tidak bisa berjalan.
Baca Juga:Eks Bos Taufik Hidayat Tolak Hadiah Sayembara: Berikan Saja Rp250 Juta ke KorbanTaufik Hidayat Ditangkap Polda Jabar, Tersangka Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Kekasih
Proses Penangkapan Taufik Hidayat
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Taufik melarikan diri dan sempat berpindah-pindah lokasi hingga ke Tangerang. Polisi pun memburu pelaku dengan bantuan tim gabungan yang melibatkan siber dan kriminal umum. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bahkan menawarkan imbalan Rp250 juta bagi masyarakat yang bisa memberikan informasi keberadaan Taufik.
Penangkapan terjadi setelah Taufik menghubungi mantan atasannya, Dadang Ahyar Ismail, untuk meminta bantuan dan perlindungan. Dadang kemudian membujuk Taufik untuk menyerahkan diri. “Saya bilang ke TH, pertama, kamu misalkan mau terus lari sampai kapan, pasti capek. Kedua, karena sudah ramai, kamu bisa ditangkap warga dan bisa dihakimi sampai mati,” ujar Dadang. Taufik akhirnya pasrah dan menyerahkan diri di rumah Dadang di Ciparay.
Taufik kini diamankan di Polda Jabar dan dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Penganiayaan. Polisi juga memeriksa motif tersangka serta kemungkinan adanya korban lain. Hingga saat ini, penyidik terus melengkapi alat bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap kasus secara menyeluruh.
