RADARCIREBON.TV – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menjadi tantangan serius bagi dunia ketenagakerjaan Indonesia. Berdasarkan data terbaru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), sebanyak 23.470 pekerja kehilangan pekerjaan sepanjang Januari hingga Mei 2026. Angka tersebut menunjukkan bahwa tekanan terhadap sektor industri dan dunia usaha masih belum sepenuhnya mereda.
Provinsi Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah PHK tertinggi di Indonesia. Selama lima bulan pertama tahun ini, tercatat 5.044 pekerja di provinsi tersebut terkena PHK atau sekitar 21,49 persen dari total kasus nasional. Jumlah itu terdiri atas 1.113 pekerja pada Januari, 1.775 pekerja pada Februari, 1.301 pekerja pada Maret, 795 pekerja pada April, dan 60 pekerja pada Mei.
Di posisi kedua terdapat Banten dengan total 2.596 pekerja terdampak PHK. Selanjutnya disusul Jawa Timur sebanyak 2.332 pekerja, Kalimantan Selatan 1.841 pekerja, Kalimantan Timur 1.831 pekerja, serta DKI Jakarta dengan 1.746 pekerja kehilangan pekerjaan.
Baca Juga:Korban PHK Tetap Bisa Gunakan BPJS Kesehatan Gratis Selama 6 Bulan, Ini Ketentuan LengkapnyaPengusaha Khawatir Rupiah Tembus Rp17.600, Ancaman PHK Massal Mengintai Industri dan UMKM
Sementara itu, Jawa Tengah mencatat 1.515 kasus PHK. Beberapa provinsi lain yang juga mencatat angka cukup tinggi antara lain Sumatera Selatan sebanyak 920 pekerja, Sumatera Utara 906 pekerja, dan Sulawesi Selatan 647 pekerja.
Di sisi lain, sejumlah daerah melaporkan jumlah PHK yang relatif rendah. Papua Barat hanya mencatat 11 pekerja terdampak, sedangkan Maluku Utara dan Gorontalo masing-masing sebanyak 28 pekerja. Papua dan Maluku sama-sama mencatat 32 kasus, sementara Sulawesi Barat sebanyak 40 pekerja dan Nusa Tenggara Timur sebanyak 47 pekerja.
Data tersebut berasal dari sistem Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan yang memantau perkembangan kondisi ketenagakerjaan di seluruh Indonesia. Sebaran kasus PHK menunjukkan bahwa tekanan tidak hanya terjadi di wilayah industri besar di Pulau Jawa, tetapi juga mulai dirasakan sejumlah daerah di luar Jawa.
Meningkatnya jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan menjadi perhatian berbagai pihak. Pemerintah didorong memperkuat program penciptaan lapangan kerja, pelatihan vokasi, hingga peningkatan keterampilan tenaga kerja agar pekerja yang terdampak PHK memiliki peluang lebih besar untuk kembali bekerja.
Selain itu, penguatan investasi, pengembangan sektor industri padat karya, dan dukungan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dinilai menjadi langkah penting untuk menekan angka PHK sekaligus menjaga stabilitas pasar tenaga kerja nasional. Dengan upaya tersebut, diharapkan angka pemutusan hubungan kerja dapat ditekan pada paruh kedua 2026 sehingga kondisi ketenagakerjaan Indonesia kembali membaik.
