RADARCIREBON.TV – Kabar penting bagi para pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Meski sudah tidak lagi bekerja di perusahaan, peserta BPJS Kesehatan ternyata masih dapat menikmati layanan kesehatan secara gratis hingga enam bulan setelah terkena PHK.
Kebijakan tersebut menjadi bentuk perlindungan pemerintah bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan agar tetap memperoleh akses layanan kesehatan di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.
Aturan mengenai fasilitas ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 serta diperkuat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.
Baca Juga:Wajib Tahu! Ini Daftar Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2026Setelah BBM, Iuran BPJS Disebut Bakal Segera Naik?
Program ini berlaku khusus bagi peserta kategori Pekerja Penerima Upah (PPU), yakni pekerja yang iuran BPJS Kesehatannya sebelumnya dibayarkan bersama oleh perusahaan dan pekerja.
Setelah terkena PHK, status kepesertaan memang berubah. Namun BPJS Kesehatan tetap memberikan perlindungan layanan kesehatan secara gratis selama maksimal enam bulan sejak hubungan kerja berakhir.
Menariknya, fasilitas tersebut tidak hanya berlaku untuk pekerja saja. Anggota keluarga yang sudah terdaftar dalam kepesertaan BPJS Kesehatan juga tetap mendapatkan perlindungan, seperti suami atau istri dan maksimal tiga orang anak.
Selama masa perlindungan itu, peserta tetap bisa memperoleh layanan kesehatan dengan hak rawat kelas 3 sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski begitu, ada sejumlah syarat administrasi yang wajib dipenuhi agar layanan BPJS Kesehatan tetap aktif setelah PHK terjadi.
Peserta harus memiliki dokumen resmi yang membuktikan status PHK. Dokumen tersebut dapat berupa bukti laporan PHK dari dinas ketenagakerjaan, perjanjian bersama antara pekerja dan perusahaan, hingga putusan pengadilan hubungan industrial yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Dokumen tersebut nantinya harus dilaporkan kepada BPJS Kesehatan baik oleh perusahaan maupun pekerja yang bersangkutan.
Baca Juga:BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Indonesia Hari Ini: Hujan Petir Ancam Sumatera, Jawa hingga KalimantanHarga Emas Pegadaian Hari Ini 23 Mei 2026 Kompak Turun, Antam, UBS, dan Galeri24 Terkoreksi
Dalam kondisi perselisihan PHK yang masih berlangsung, perusahaan dan pekerja tetap diwajibkan membayar iuran BPJS Kesehatan sampai adanya keputusan hukum tetap terkait PHK tersebut.
Selain itu, perusahaan juga tetap memiliki kewajiban melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan apabila masih ada kewajiban yang belum dibayarkan.
BPJS Kesehatan juga mengimbau peserta yang terkena PHK untuk rutin memperbarui status kepesertaan mereka. Jika sudah mendapatkan pekerjaan baru, maka data kepesertaan harus segera diperbarui agar kembali aktif melalui perusahaan tempat bekerja yang baru.
