Terdapat ketentuan penting bagi para pelaku UMKM yang berjualan di marketplace. Penjual dengan omzet usaha di bawah Rp 500 juta per tahun dapat mengajukan surat pernyataan kepada marketplace agar tidak dilakukan pemotongan pajak . Namun, apabila akumulasi omzet dari seluruh platform marketplace telah melebihi Rp 500 juta dalam setahun, wajib pajak tetap harus melaporkan penghasilannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku . Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap sistem perpajakan menjadi lebih setara bagi seluruh pelaku usaha .
Pajak Marketplace Berlaku Mulai Juli 2026, Pedagang Online Wajib Bayar PPN!
