Pajak Marketplace Berlaku Mulai Juli 2026, Pedagang Online Wajib Bayar PPN!

Pajak Marketplace
Pemerintah akan memberlakukan pemungutan PPN bagi pedagang marketplace mulai Juli 2026 untuk menciptakan persaingan usaha yang lebih adil foto:Google RekapCepat.id
0 Komentar

Terdapat ketentuan penting bagi para pelaku UMKM yang berjualan di marketplace. Penjual dengan omzet usaha di bawah Rp 500 juta per tahun dapat mengajukan surat pernyataan kepada marketplace agar tidak dilakukan pemotongan pajak . Namun, apabila akumulasi omzet dari seluruh platform marketplace telah melebihi Rp 500 juta dalam setahun, wajib pajak tetap harus melaporkan penghasilannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku . Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap sistem perpajakan menjadi lebih setara bagi seluruh pelaku usaha .

0 Komentar