Pajak Marketplace Berlaku Mulai Juli 2026, Pedagang Online Wajib Bayar PPN!

Pajak Marketplace
Pemerintah akan memberlakukan pemungutan PPN bagi pedagang marketplace mulai Juli 2026 untuk menciptakan persaingan usaha yang lebih adil foto:Google RekapCepat.id
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Kabar penting bagi para pelaku usaha online di Indonesia! Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal kuat bahwa mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pedagang di platform marketplace akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026 . Kebijakan ini diambil untuk menciptakan persaingan yang lebih adil antara pelaku usaha daring (online) dan luring (offline) .

Menteri Keuangan menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan jenis pajak baru atau pajak tambahan bagi para pedagang online . Langkah ini lebih merupakan penegasan atas kewajiban perpajakan yang selama ini dinilai belum diterapkan secara merata antara pelaku usaha online dan offline . Selama ini, banyak pengusaha toko fisik yang sudah memungut dan menyetorkan PPN, sementara sebagian pelaku usaha daring dinilai belum menanggung kewajiban serupa secara efektif .

Alasan Dibalik Kebijakan Pajak Marketplace

Menteri Keuangan mengungkapkan bahwa kebijakan ini lahir setelah pemerintah menerima banyak keluhan dari pelaku usaha offline yang merasa adanya ketimpangan perlakuan pajak . Para pengusaha offline mengeluhkan karena mereka selama ini wajib membayar PPN, sementara pelaku usaha online dianggap belum menanggung kewajiban yang sama .

Baca Juga:UMKM Siapkan Aturan Baru Biaya E-Commerce, Marketplace Wajib Lebih Transparan dan StabilHarga Buyback Emas UBS di Pegadaian 30 Juni 2026, Turun Tipis untuk Seluruh Ukuran

“Angle-nya adalah karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka bayar PPN, kau yang online nggak bayar. Gara-gara hanya itu supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang,” ujar Purbaya dikutip dari Antara, Selasa (30/6/2026) .

Meskipun memberikan sinyal kuat bahwa kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Juli 2026, Menteri Keuangan masih akan mengoordinasikan jadwal pastinya dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). “Marketplace nggak dipajakin, tapi PPN yang mereka biasa nggak bayar, sekarang bayar. Mungkin mulai Juli mungkin, nanti saya akan double check dengan (otoritas) pajak,” tegasnya .

Mekanisme Pemungutan dan Batasan Omzet

Implementasi teknis kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 . Dalam aturan tersebut, platform marketplace akan ditunjuk sebagai pemungut pajak yang memiliki kewajiban untuk melaporkan data transaksi para penjual kepada DJP .

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa data transaksi dari berbagai platform marketplace akan terhubung melalui identitas perpajakan penjual, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) . Dengan mekanisme ini, omzet seorang penjual yang berjualan di beberapa platform akan diakumulasi .

0 Komentar