Ia mencontohkan rencana penyaluran bantuan beras kepada lebih dari 33 juta penerima dari kelompok Desil 1 dan Desil 2. Dalam skema tersebut, koperasi desa akan berperan sebagai pihak yang mendistribusikan bantuan kepada masyarakat.
Dengan sistem ini, pemerintah berharap proses penyaluran bantuan menjadi lebih tertata serta menjangkau masyarakat secara lebih efektif.
Layanan Koperasi Desa Akan Semakin Lengkap
Bisa Bayar Listrik hingga Mendapatkan Pupuk Bersubsidi
Fungsi Koperasi Desa Merah Putih tidak hanya sebatas menyalurkan bantuan.
Baca Juga:Kemhan Ubah Latsarmil Kopdes Merah Putih Jadi Program Bela Negara dan ManajerialDemo Hari Ini di Bundaran HI: Massa Teriak Stop MBG dan Kopdes Merah Putih, Tuntut Prabowo Berhenti Mengelak
Masyarakat nantinya juga dapat memanfaatkan koperasi untuk berbagai kebutuhan layanan, seperti membayar tagihan listrik, telepon, memperoleh pupuk bersubsidi, hingga memenuhi kebutuhan pokok lainnya.
Keberadaan layanan tersebut diharapkan mempermudah masyarakat desa dalam mengakses berbagai kebutuhan tanpa harus pergi ke wilayah perkotaan.
Pemerintah Ingin UMKM Desa Semakin Berkembang
Ritel Modern Dibatasi Masuk ke Pedesaan
Selain memperkuat koperasi, pemerintah juga berencana membatasi ekspansi perusahaan ritel modern ke wilayah pedesaan.
Menurut Zulhas, ritel modern hanya diperbolehkan berkembang hingga wilayah ibu kota kabupaten atau kota, sementara desa diharapkan menjadi ruang tumbuh bagi warung milik masyarakat serta pelaku UMKM lokal.
Kebijakan tersebut bertujuan agar aktivitas ekonomi di desa tetap berkembang dan memberikan peluang usaha yang lebih besar bagi masyarakat setempat.
