TPA Kopi Luhur Terima 200 Ton Sampah Per Hari – Video

TPA Kopi Luhur Terima 200 Ton Sampah Per Hari
0 Komentar

Volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kopi Luhur Kota Cirebon mencapai sekitar 200 ton setiap harinya. Tingginya produksi sampah rumah tangga ini membuat pihak pengelola memperketat pengawasan di pintu masuk, termasuk mengantisipasi potensi penyelundupan sampah dari luar wilayah administrasi Kota Cirebon.

Aktivitas di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Kopi Luhur Kota Cirebon terpantau berlangsung tanpa henti setiap hari. Puluhan armada truk pengangkut sampah terlihat silih berganti memasuki kawasan tersebut untuk menurunkan muatan sampah yang dikumpulkan dari berbagai sudut wilayah di Kota Cirebon.

Mulai beroperasi dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB, volume sampah yang diterima TPA Kopi Luhur dalam sehari rata-rata mencapai kurang lebih 200 ton. Dari total jumlah tersebut, limbah domestik atau sampah rumah tangga masih menjadi jenis sampah yang paling mendominasi dibandingkan dengan sampah jenis lainnya.

Baca Juga:Jembatan Gorong-Gorong Pemicu Kecelakaan Mulai Diperbaiki – VideoPonpes Khas Kempek Siap Jika Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Muktamar NU – Video

Tingginya volume harian yang masuk mendorong pihak pengelola untuk meningkatkan sistem pengawasan lapangan. Pasalnya, petugas di lapangan masih menemukan indikasi adanya pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang membuang sampah ke TPA Kopi Luhur dari luar wilayah Kota Cirebon.

Untuk mengantisipasi kebocoran tersebut, Kepala UPT TPA Kopi Luhur telah membentuk tim khusus yang bertugas melakukan pemantauan serta verifikasi ketat terhadap setiap kendaraan pengangkut sampah yang masuk ke area TPA. Langkah tegas ini dilakukan agar daya tampung (kapasitas) TPA tetap terjaga, sekaligus memastikan pelayanan pengelolaan sampah bagi warga Kota Cirebon tidak terganggu.

Selain pengawasan fisik di lapangan, pemerintah daerah juga telah membentengi tata kelola ini dengan dasar hukum yang kuat. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, setiap pihak yang terbukti melanggar ketentuan zonasi pembuangan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal hingga Rp50.000.000.

Pihak pengelola berharap adanya peningkatan kesadaran masyarakat serta kepatuhan kolektif terhadap aturan yang berlaku. Dengan demikian, sistem pengelolaan sampah di Kota Cirebon dapat berjalan dengan lebih tertib, efektif, dan berkelanjutan dalam jangka panjang.

0 Komentar