Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon mencermati adanya potensi kebocoran penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dari sektor pertambangan galian C. Pihak legislatif mendesak pemerintah daerah (pemda) untuk segera memperketat pengawasan terhadap laporan hasil produksi tambang guna memastikan perhitungan pajak berjalan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon menilai optimalisasi penerimaan Pajak MBLB ini perlu menjadi perhatian yang sangat serius. Mengingat sumber daya alam (SDA) merupakan aset yang tidak dapat diperbarui, setiap aktivitas eksplorasi pertambangan wajib memberikan kontribusi finansial yang maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Cakra Suseno, mengungkapkan bahwa pihaknya masih meragukan akurasi pelaporan hasil produksi tambang yang selama ini dijadikan dasar perhitungan pajak oleh pengusaha. Menurutnya, penerapan sistem self-assessment (menghitung dan melaporkan pajak sendiri) berpotensi besar membuka celah terjadinya under-invoicing, yaitu praktik pelaporan volume hasil tambang yang jauh lebih rendah daripada kondisi riil di lapangan.
Baca Juga:79 Botol Miras Disita dalam Operasi Pekat – VideoPolsek Gebang Gelar Patroli KYRD – Video
Ia menambahkan, kewenangan Pemerintah Kabupaten Cirebon pada sektor pertambangan galian C saat ini memang terbatas hanya pada penarikan dan penerimaan Pajak MBLB. Sementara itu, regulasi terkait urusan perizinan operasional serta pengawasan teknis pertambangan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Meski terkendala pembagian kewenangan, Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon tetap mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap pelaporan hasil produksi. Pemda diminta rutin melakukan verifikasi lapangan secara berkala agar akurasi perhitungan pajak terjaga, sehingga potensi kebocoran penerimaan daerah dapat diminimalkan sekecil mungkin.