Perusahaan Umum Daerah Air Minum atau PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon membantah dugaan bahwa proses administrasi sambungan langganan di kawasan industri Cirebon Timur belum selesai. Pihak manajemen menegaskan seluruh tahapan administrasi dan teknis telah berjalan sesuai prosedur serta hasil peninjauan lapangan tidak menemukan pelanggaran.Perusahaan Umum Daerah Air Minum atau PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon membantah dugaan bahwa proses administrasi sambungan langganan di kawasan industri Cirebon Timur belum selesai. Pelaksana Tugas, Plt Direktur Utama PDAM Tirta Jati, Hendra Candra Saputra, menjelaskan bahwa dugaan sambungan langganan ilegal yang sempat muncul telah diklarifikasi. Menurutnya, dewan pengawas bersama jajaran terkait sudah meninjau langsung lokasi dan memastikan tidak ada pelanggaran administrasi maupun teknis.Hendra menerangkan calon pelanggan di kawasan industri tersebut justru mengajukan surat penundaan pengaktifan sambungan. Hal itu dilakukan karena pembangunan pabrik masih berlangsung dan kebutuhan air masih dipenuhi dari sumur milik perusahaan. Sehingga kondisi tersebut memicu kesalahpahaman yang kemudian berkembang menjadi dugaan administrasi belum selesai.Hendra juga mengungkapkan hasil evaluasi internal menemukan adanya kebocoran data pelanggan yang diduga berasal dari internal perusahaan. Menurutnya, penyebaran informasi tersebut memunculkan conflict of interest yang berujung pada kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat. Atas temuan itu, PDAM mengaku telah menjatuhkan sanksi kepada pihak cabang yang terkait.Tirta Jati menegaskan akan lebih memfokuskan upaya pengembangan layanan dibandingkan berlarut dalam polemik. Sesuai amanat Bupati Cirebon, PDAM menargetkan penambahan jumlah pelanggan hingga mencapai lebih dari lima puluh ribu satu sambungan agar status perusahaan meningkat dari skala kecil menjadi skala sedang.Pengembangan jaringan di Cirebon Timur dan sejumlah wilayah berpotensi disebut menjadi salah satu prioritas untuk mencapai target tersebut.