Proses pemutakhiran Lahan Baku Sawah atau LBS di Kabupaten Cirebon disebut telah memasuki tahap akhir. Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon optimistis penyelesaian data tersebut akan menjadi dasar pencabutan moratorium investasi, sekaligus memberikan kepastian tata ruang bagi sektor perumahan, industri, dan pembangunan.Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon menggelar rapat kerja bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Pertanian, Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Cirebon, serta DPMPTSP untuk membahas progres pemutakhiran Lahan Baku Sawah atau LBS.Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Lukman Hakim, mengatakan proses pemutakhiran LBS telah mencapai sekitar 99,97 persen, dan hanya menyisakan sekitar 0,03 persen. Hasil pemutakhiran tersebut juga telah diajukan ke Kementerian ATR/BPN, dan ditargetkan rampung pada bulan ini.Dari total Lahan Baku Sawah seluas 50.287 hektare, sekitar 13 persen telah dikeluarkan dari penetapan LBS, sementara sekitar 87 persen akan dipertahankan sebagai Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan dapat mengakhiri tumpang tindih pemanfaatan lahan yang selama ini menjadi kendala.Menurutnya, penyelesaian pemutakhiran LBS menjadi salah satu syarat penting sebelum pemerintah menetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan melalui Surat Keputusan Bupati. Setelah tahapan tersebut selesai, moratorium investasi diharapkan dapat segera dicabut sehingga proses perizinan kembali berjalan.Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon berharap penyelesaian pemutakhiran LBS tidak hanya memberikan kepastian hukum dalam tata ruang, tetapi juga mampu mendorong kembali iklim investasi di Kabupaten Cirebon tanpa mengabaikan perlindungan terhadap lahan pertanian produktif.