RADARCIREBON.TV – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan pada perdagangan Selasa, 21 Juli 2026. Berdasarkan daftar harga resmi Logam Mulia, emas Antam dibanderol Rp2.610.000 per gram, turun dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Penurunan juga terjadi pada produk emas lainnya seperti UBS dan Galeri 24 yang dipasarkan melalui Pegadaian. Kondisi ini membuat harga logam mulia dari berbagai merek sama-sama bergerak melemah mengikuti dinamika pasar emas global.
Harga Emas Antam Hari Ini
Berdasarkan data resmi Logam Mulia, harga emas Antam ukuran 1 gram berada di level Rp2.610.000.
Baca Juga:Harga Emas Galeri 24 20 Juli 2026: Stagnan Tiga Hari di Rp 2,587 Juta, Buyback Tetap Rp 2,425 JutaHarga Buyback Emas UBS 20 Juli 2026: Stagnan Tiga Hari di Rp 2,286 Juta per Gram, Harga Jual Justru Turun
Sementara itu, harga emas Antam yang dijual melalui jaringan Pegadaian berada di angka Rp2.719.000 per gram. Perbedaan harga tersebut dipengaruhi oleh biaya distribusi, operasional, hingga margin penjualan di masing-masing outlet.
Berikut rincian harga emas ukuran 1 gram hari ini:
- Antam Logam Mulia: Rp2.610.000
- Antam Pegadaian: Rp2.719.000
- UBS Pegadaian: Rp2.599.000
- Galeri 24 Pegadaian: Rp2.587.000
Harga Buyback Juga Turun
Selain harga jual, nilai buyback atau harga beli kembali emas juga mengalami penyesuaian.
Bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas Antam ke Butik Logam Mulia, harga buyback hari ini berada di level Rp2.341.000 per gram.
Sedangkan Pegadaian menetapkan harga buyback:
- Antam dan UBS: Rp2.411.000 per gram.
- Galeri 24: Rp2.418.000 per gram.
Harga buyback menjadi acuan penting bagi investor yang ingin merealisasikan keuntungan atau mencairkan aset emas yang dimiliki.
Rincian Harga Pecahan Emas Antam
Untuk emas Antam resmi, berikut beberapa harga berdasarkan ukuran:
- 0,5 gram: Rp1.355.000
- 1 gram: Rp2.610.000
- 2 gram: Rp5.160.000
- 5 gram: Rp12.825.000
- 10 gram: Rp25.595.000
- 25 gram: Rp63.862.000
- 50 gram: Rp127.645.000
- 100 gram: Rp255.212.000
Sementara produk UBS dan Galeri 24 juga mengalami penyesuaian harga pada hampir seluruh ukuran kepingan.
Investor Diminta Perhatikan Pajak
Bagi masyarakat yang ingin membeli emas Antam di Butik Logam Mulia, transaksi dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen apabila menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Baca Juga:RUU PFII Disahkan DPR Besok, Rampung dalam Tiga Bulan Sesuai Amanat UU P2SKTarif Lepas Status WNI Naik Jadi Rp5 Juta Mulai Agustus 2026, Ini Penjelasan Pemerintah
Sementara untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan pemotongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku, yakni 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP.
