RUU PFII Resmi Berlaku, Indonesia Miliki Payung Hukum Baru untuk Tarik Investasi Global

ilustrasi tempat sidang Kursi Legislatif Indonesia (DPR)
RUU PFII Disahkan DPR Besok, Tuntas Tiga Bulan Sesuai Amanat UU P2SK foto: pexels
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Indonesia resmi memiliki Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 21 Juli 2026. Regulasi baru ini diharapkan menjadi fondasi dalam menarik investasi berskala besar dari investor dan konglomerat global sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.

Pengesahan tersebut menandai selesainya proses legislasi yang berlangsung sekitar tiga bulan, sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

DPR dan Pemerintah Sepakat

Sebelum dibawa ke rapat paripurna, Komisi XI DPR RI bersama pemerintah telah menyetujui RUU PFII pada pembahasan tingkat I.

Baca Juga:RUU PFII Disahkan DPR Besok, Rampung dalam Tiga Bulan Sesuai Amanat UU P2SKRUU Perampasan Aset Disorot, DPR Ingatkan Hak Harta Warga Dilindungi UUD

Ketua Panitia Kerja PFII, Mohamad Hekal, menjelaskan regulasi tersebut terdiri atas 10 bab dan 73 pasal yang mengatur berbagai aspek pembentukan pusat finansial internasional di Indonesia. Seluruh fraksi di Komisi XI juga menyatakan persetujuan agar RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang.

Dorong Indonesia Jadi Pusat Keuangan Dunia

Pemerintah menilai kehadiran UU PFII akan memperdalam pasar keuangan nasional, memperluas sumber pembiayaan, serta meningkatkan daya tarik Indonesia di mata investor internasional.

Melalui regulasi ini, pemerintah ingin menciptakan kawasan keuangan berstandar global yang mampu menjadi pusat aktivitas jasa keuangan, investasi, serta inovasi sektor finansial di Indonesia.

Atur Berbagai Fasilitas Khusus

UU PFII juga memuat sejumlah ketentuan khusus untuk mendukung operasional kawasan pusat finansial internasional.

Beberapa di antaranya meliputi penggunaan bahasa Inggris dalam kegiatan bisnis, transaksi menggunakan valuta asing, kemudahan keimigrasian, residensi, ketenagakerjaan, hingga perizinan bagi pelaku usaha jasa keuangan internasional.

Selain itu, regulasi ini mengatur pembentukan sejumlah lembaga khusus seperti Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII, lembaga arbitrase, hingga pengadilan khusus untuk menangani sengketa bisnis di kawasan tersebut.

Diharapkan Tarik Investasi Besar

Pemerintah optimistis keberadaan UU PFII akan meningkatkan daya saing Indonesia dibanding pusat keuangan internasional lain di kawasan Asia.

Baca Juga:Penyaluran B50 Ditargetkan Berlaku di Seluruh SPBU Mulai 1 Oktober 2026, Ini Progresnya

Berbagai fasilitas dan kemudahan yang diatur dalam undang-undang ini diharapkan mampu menarik masuk investasi bernilai besar, memperkuat sektor keuangan nasional, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Meski menawarkan berbagai insentif, pemerintah menegaskan pengawasan terhadap aktivitas di PFII tetap akan mengikuti standar internasional guna mencegah penyalahgunaan fasilitas investasi.

0 Komentar