Selain itu, ekspektasi terhadap kebijakan suku bunga The Fed yang masih belum pasti juga turut mempengaruhi pergerakan emas. Meskipun Bank Indonesia telah mempertahankan suku bunga acuan di level 5,75 persen, pasar masih mencermati sinyal dari bank sentral AS yang diperkirakan akan mempertahankan suku bunga tinggi dalam waktu yang lebih lama.
Dengan adanya lonjakan harga yang terjadi hari ini, para investor dan kolektor logam mulia dapat menjadikan momen ini sebagai waktu yang tepat untuk melakukan transaksi, baik pembelian maupun penjualan, sesuai dengan kebutuhan dan strategi investasi masing-masing. Para calon pembeli disarankan untuk selalu memantau pergerakan harga secara berkala melalui kanal resmi Logam Mulia Antam atau Pegadaian sebelum melakukan transaksi, serta memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku untuk memaksimalkan keuntungan investasi.
Pajak pembelian emas (PPh 22) sebesar 0,25 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP dan 0,5 persen untuk pembeli tanpa NPWP, serta PPh 22 untuk buyback sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP untuk transaksi di atas Rp10 juta, tetap menjadi pertimbangan penting dalam setiap transaksi emas Antam.
