Hal ini menjadikan spread atau selisih antara harga jual dan buyback Galeri 24 tetap menjadi yang paling kecil di antara ketiga merek tersebut, yaitu hanya Rp162.000 per gram. Spread yang lebih kecil ini menjadi nilai tambah bagi investor yang ingin membeli emas Galeri 24, karena biaya transaksi yang harus ditanggung saat menjual kembali emas menjadi lebih rendah dibandingkan merek lainnya.
Apa Itu Emas Galeri 24?
Bagi yang belum familiar, Galeri 24 adalah merek emas batangan yang diproduksi oleh PT Pegadaian Galeri Dua Empat (Galeri 24), yang merupakan anak perusahaan dari BUMN PT Pegadaian (Persero). Produk ini hadir dengan pendekatan yang lebih dekat ke konsumen ritel yang ingin membeli, menyimpan, atau menjual kembali emas melalui jaringan Pegadaian.
Emas Galeri 24 memiliki kadar 24 karat atau setara 99,99% dan telah mengantongi sertifikasi SNI 8880 BSN serta berstandar ISO 9001, ISO 14001, dan ISO 45001. Produknya memakai press modern dengan fitur keamanan berstandar nasional. Karena dijual langsung lewat jaringan Pegadaian di seluruh Indonesia, Galeri 24 mulai mendapat tempat di hati masyarakat sebagai alternatif investasi yang lebih terjangkau.
Baca Juga:Harga Emas Antam Hari Ini 26 Juli 2026: Stagnan di Rp2,612 Juta per GramHarga Emas Hari Ini 25 Juli 2026 Kompak Turun, Antam, UBS, dan Galeri 24 Melemah
Emas Galeri 24 juga menjadi salah satu produk unggulan Pegadaian karena kemudahan akses dan harga yang kompetitif. Dengan jaringan outlet yang tersebar di seluruh Indonesia, masyarakat dapat dengan mudah membeli dan menjual emas Galeri 24 tanpa harus repot mencari penjual atau pembeli di luar Pegadaian.
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Galeri 24
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan di Pegadaian dikenakan pajak sebagai berikut:
Pajak pembelian emas (PPh 22):
- 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22.
Pajak penjualan kembali emas (buyback):
- Penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
- PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Pembelian emas di Pegadaian dapat dilakukan secara langsung di outlet atau secara daring melalui aplikasi Pegadaian Digital yang tersedia di Playstore dan Appstore. Calon pembeli cukup mengisi formulir pembukaan rekening tabungan emas dan melampirkan identitas seperti KTP atau paspor. Saldo emas dalam tabungan bisa dicetak dalam bentuk emas batangan, baik dari Antam, UBS, UBS Disney, Lotus Archi, maupun Dinar, dengan pilihan keping mulai dari 0,25 gram hingga 1.000 gram.
