RADARCIREBON.TV – Harga emas batangan bersertifikat Antam pada perdagangan Minggu (26/7/2026) terpantau bergerak stagnan alias tidak mengalami perubahan. Berdasarkan data terbaru dari situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam ukuran 1 gram masih bertahan di level Rp2.612.000 per gram, sama dengan harga pada perdagangan Sabtu (25/7/2026).
Stagnasi ini terjadi setelah pada pekan lalu harga emas Antam sempat mengalami fluktuasi. Jumat (24/7/2026), harga emas Antam tercatat melonjak Rp138.000 ke level Rp2.746.000 per gram, sebelum akhirnya turun kembali pada Sabtu (25/7/2026) ke posisi Rp2.612.000 per gram. Kini, harga tersebut bertahan di angka yang sama hingga akhir pekan.
Harga beli kembali atau buyback emas Antam hari ini juga tercatat stagnan di level Rp2.352.000 per gram, tidak berubah dari posisi sehari sebelumnya. Buyback adalah harga yang akan diterima oleh nasabah jika menjual kembali emas batangan kepada PT Aneka Tambang Tbk.
Baca Juga:Harga Emas Antam 25 Juli 2026 Naik Rp7.000 Jadi Rp2.612.000, Cek Daftar Lengkapnya!Harga Emas Perhiasan Hari Ini Sabtu 25 Juli 2026 Anjlok, 24K Rp2,1 Jutaan
Rincian Lengkap Harga Emas Antam 26 Juli 2026
Berikut adalah daftar lengkap harga emas Antam untuk berbagai pecahan pada Minggu (26/7/2026) berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia:
| Berat (Gram) | Harga Jual |
|---|---|
| 0,5 gram | Rp 1.356.000 |
| 1 gram | Rp 2.612.000 |
| 2 gram | Rp 5.164.000 |
| 3 gram | Rp 7.721.000 |
| 5 gram | Rp 12.835.000 |
| 10 gram | Rp 25.615.000 |
| 25 gram | Rp 63.912.000 |
| 50 gram | Rp 127.745.000 |
| 100 gram | Rp 255.412.000 |
| 250 gram | Rp 638.265.000 |
| 500 gram | Rp 1.276.320.000 |
| 1.000 gram (1 kg) | Rp 2.552.600.000 |
Harga di atas merupakan harga jual emas Antam di Logam Mulia dan belum termasuk pajak. Harga dapat berbeda di setiap pecahan karena adanya biaya tambahan untuk pencetakan.
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45% bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9% bagi pembeli tanpa NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali atau buyback emas batangan ke Antam dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima nasabah.
Dengan harga yang cenderung stabil di akhir pekan ini, para investor dan kolektor logam mulia dapat menjadikan momen ini sebagai waktu yang tepat untuk melakukan transaksi, baik pembelian maupun penjualan, sesuai dengan kebutuhan dan strategi investasi masing-masing.
