BPOM juga mengingatkan bahwa air minum isi ulang tidak memiliki izin edar dan dianjurkan untuk dikonsumsi maksimal tiga hari setelah pengisian guna menghindari pertumbuhan bakteri berbahaya seperti E. coli dan Salmonella.
Edukasi dan Sosialisasi untuk Masyarakat
Kemendag bersama Yayasan Jiva Svastha Nusantara membagikan poster berisi kewajiban dan larangan pelaku usaha untuk dipasang di setiap depot. “Pelaku usaha mungkin sudah mengetahui aturannya, tetapi operator di lapangan belum tentu memahami ketentuan tersebut. Karena itu perlu dipasang poster agar mereka mengetahui apa yang wajib dipenuhi dan apa yang dilarang,” jelas Moga.
Masyarakat diimbau lebih selektif memilih depot air minum dengan memperhatikan kebersihan fasilitas, kelengkapan izin, dan jadwal uji kualitas air. Pemerintah berharap langkah edukasi ini dapat mendorong kepatuhan pelaku usaha sekaligus melindungi konsumen dari risiko kesehatan akibat air minum terkontaminasi.
