Kemenangan Konsumen! MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Opsi

ilustrasi
MK putuskan sisa kuota internet tidak boleh hangus, operator wajib sediakan opsi rollover atau kompensasi. | Foto: pexels
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Kabar baik bagi seluruh pengguna internet di Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian gugatan terkait kuota internet yang hangus dan memutuskan bahwa sisa kuota yang sudah dibeli tidak boleh dihapus begitu saja .

Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 ini dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/7/2026) . MK menegaskan perlunya regulasi yang memberikan perlindungan lebih baik bagi konsumen terkait sisa kuota internet .

Kuota adalah Hak Milik Konsumen

MK dalam pertimbangannya menyatakan bahwa kuota internet yang telah dibayar memiliki nilai ekonomi yang harus dilindungi . “Secara riil, kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis,” ujar hakim konstitusi .

Baca Juga:Google Resmi Terapkan Aturan Baru, Backup Data HP Android Kini Masuk Kuota Google Drive, Ini Cara MengatasinyaSangat Banyak Kuota Internet: Inilah 7 Cara Mendapatkan Kuota Indosat Gratis, Periksa Ini Sekarang!

Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa tarif penyelenggaraan telekomunikasi harus mencerminkan nilai layanan yang diterima pengguna, termasuk perlindungan terhadap kuota internet yang telah dibayar tetapi belum dimanfaatkan . Pengguna jasa telekomunikasi yang masih memiliki sisa kuota harus memperoleh perlindungan hukum atas hak tersebut, baik untuk layanan prabayar maupun pascabayar .

Enam Pilihan Perlindungan

MK memberikan enam opsi agar kuota internet yang sudah dibeli konsumen tidak hangus :

a. Akumulasi atau rollover kuota

b. Perpanjangan masa aktif

c. Pengalihan manfaat

d. Kompensasi

e. Refund atau pengembalian dana

f. Bentuk perlindungan lain

MK juga menegaskan tidak boleh ada biaya tambahan yang dikenakan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau alasan apa pun . “Kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi atau dapat dipergunakan hingga habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan,” kata MK .

Dampak bagi Konsumen

Putusan ini menjadi salah satu perubahan terbesar dalam perlindungan hak konsumen di sektor telekomunikasi . Para pengguna layanan prabayar maupun pascabayar kini memiliki peluang memperoleh manfaat yang selama ini belum tersedia pada sebagian paket internet .

Meski putusan ini belum otomatis menghapus seluruh skema kuota internet hangus, operator telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan .

0 Komentar