70 Persen Depot Air Minum Isi Ulang Terkontaminasi, Kemendag Gencar Lakukan Edukasi

foto
Lebih dari 70 persen depot air minum isi ulang di Indonesia terbukti terkontaminasi bakteri E. coli dan Coliform. | Foto: pexels
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Kabar mengejutkan datang dari hasil uji laboratorium yang dilakukan Yayasan Jiva Svastha Nusantara. Mayoritas depot air minum isi ulang (DAMIU) di sejumlah kota besar di Indonesia terbukti tidak memenuhi standar higienis dan terkontaminasi bakteri E. coli dan Coliform.

Hasil uji menunjukkan 84% depot air minum isi ulang di Kota Bandung, 78% di Jakarta Selatan, dan 73% di Kabupaten Sumedang positif terkontaminasi bakteri. Secara rata-rata, lebih dari 70% depot air minum isi ulang yang beroperasi tidak layak konsumsi.

Kemendag Tegaskan Kewajiban Pelaku Usaha

Menanggapi temuan ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggelar dialog kebijakan publik bersama Yayasan Jiva Svastha Nusantara untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha depot air minum isi ulang. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menegaskan pentingnya tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen.

Baca Juga:Mengapa Air Laut Pantai Utara Cirebon Berwarna Keruh? Ini Penjelasan IlmiahnyaJangan Asal Minum Lagi! Ini Batas Aman Air Kemasan yang Sudah Dibuka

“Kepatuhan merupakan bagian dari tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen. Pelaku usaha harus memastikan bahwa barang dan jasa yang diperdagangkan memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Moga dalam diskusi publik yang digelar di kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026).

Aturan dan Larangan Usaha Depot Air Minum

Kemendag mengingatkan enam kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha DAMIU. Pertama, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar.

Kedua, memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Ketiga, menggunakan wadah galon food grade yang memenuhi persyaratan kesehatan.

Keempat, memeriksa kelayakan galon konsumen serta melakukan pembilasan, pencucian, dan sanitasi sesuai prosedur.

Kelima, memiliki surat jaminan pasokan air baku dari perusahaan berizin.

Keenam, melakukan pemeriksaan kualitas air secara berkala di laboratorium kesehatan terakreditasi.

Selain kewajiban, terdapat larangan tegas bagi pelaku usaha. Mereka tidak boleh menyediakan atau menggunakan galon dan tutup bermerek, menyimpan stok produk air minum dalam wadah siap jual, mengisi ulang galon yang tidak layak pakai, serta memasang segel plastik pada tutup galon.

Faktor Utama Kontaminasi Depot Air

Penelitian menunjukkan kontaminasi mikroba pada DAMIU dipengaruhi oleh tiga faktor utama yaitu sanitasi peralatan, higiene operator, dan lama penyimpanan. Operator yang tidak mencuci tangan, peralatan yang tidak disterilkan, serta galon yang disimpan terlalu lama menjadi penyebab utama terkontaminasinya air minum isi ulang.

0 Komentar