RADARCIREBON.TV – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menggelar pertemuan tingkat ahli regional untuk membahas maraknya penipuan daring atau online scam di Asia Tenggara. Forum bertajuk “Strengthening Financial Intelligence, AML/CFT Regulation, and Law Enforcement Cooperation in Southeast Asia” ini berlangsung di Jakarta pada 29–30 Juni 2026. OJK menyatakan bahwa online scam kini tidak lagi berdiri sendiri, melainkan terkait erat dengan pencucian uang dan melibatkan jaringan lintas negara, sehingga penanganannya membutuhkan respons cepat dan terintegrasi.
Pertemuan ini dihadiri oleh regulator sektor keuangan, unit intelijen keuangan, aparat penegak hukum, bank sentral, kejaksaan, lembaga jasa keuangan, anti-scam center, serta perwakilan dari Indonesia dan 12 negara atau yurisdiksi mitra. Negara-negara yang turut serta dalam forum ini adalah Singapura, Australia, Hong Kong, Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Filipina, Thailand, Timor-Leste, Inggris, dan Vietnam. Kehadiran perwakilan dari berbagai sektor dan negara ini menunjukkan bahwa pemberantasan online scam membutuhkan kolaborasi lintas sektor dan lintas batas yang erat.
Online Scam Kini Terhubung dengan Tindak Pidana Pencucian Uang
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menjelaskan bahwa percepatan digitalisasi layanan keuangan memang memperluas inklusi keuangan dan efisiensi transaksi, tetapi juga menciptakan celah yang dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Ia menegaskan bahwa online scam tidak lagi dapat dipandang sebagai kejahatan yang berdiri sendiri.
Baca Juga:PSI Bela Jokowi Soal Ritual Adat Lampung, Sebut PDIP Menghina BudayaMenteri Keuangan Apresiasi Hibah Lahan 30 Hektare dari Lippo untuk Program 3 Juta Rumah, Dikelola Danantara
“Penipuan digital kini semakin terhubung dengan aktivitas keuangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang, sehingga pencegahannya membutuhkan respons yang cepat, terintegrasi, dan berbasis intelijen keuangan,” ujar Dicky dalam sambutannya.
Ia mengungkapkan bahwa dana hasil kejahatan dapat berpindah dalam hitungan menit melalui berbagai platform, rekening penampung (money mule), aset virtual, dan transaksi lintas negara. Setiap keterlambatan dalam mendeteksi transaksi mencurigakan akan semakin menyulitkan penelusuran aset, pemulihan dana korban, dan pembongkaran jaringan kriminal.
