Optimalisasi Mal Pelayanan Publik atau MPP, menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan KUA-PPAS tahun anggaran 2027 bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, atau DPMPTSP Kabupaten Cirebon. DPRD mendorong peningkatan fasilitas serta penguatan layanan terpadu agar proses perizinan masyarakat semakin mudah dan efisien.
Pembahasan KUA-PPAS tahun anggaran 2027, bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, atau DPMPTSP Kabupaten Cirebon, turut membahas penguatan fungsi Mal Pelayanan Publik sebagai pusat layanan perizinan yang terintegrasi.
Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setyawan, menilai seluruh perangkat daerah yang memiliki keterkaitan dengan pelayanan perizinan perlu menempatkan petugas di Mal Pelayanan Publik. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat mengakses berbagai layanan dalam satu lokasi.
Baca Juga:PAD Parkir Seret, DPRD Soroti Kinerja Perumda Pasar – VideoDiduga Hendak Kabur Usai Tabrak Motor, Angkot Malah Tabrak Angkot Lain – Video
Selain kesiapan sumber daya manusia, DPRD juga mendorong pemenuhan sarana dan prasarana penunjang. Kelengkapan fasilitas dinilai menjadi faktor penting untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat, sekaligus mendukung efektivitas pelayanan.
Dengan layanan yang terintegrasi, masyarakat maupun pelaku usaha diharapkan tidak lagi harus mendatangi berbagai instansi untuk mengurus persyaratan perizinan yang berbeda. Seluruh proses dapat dilakukan melalui satu pintu sesuai konsep Mal Pelayanan Publik.
DPRD berharap peningkatan kualitas pelayanan di Mal Pelayanan Publik dapat menjadi salah satu prioritas pada perencanaan anggaran tahun 2027. Sehingga pelayanan publik di Kabupaten Cirebon semakin mudah diakses, cepat, dan optimal.