Penyaluran bantuan beras di Desa Pegagan Lor, Kabupaten Cirebon, menjadi sorotan setelah muncul video viral yang mempertanyakan penerima bantuan yang dinilai tergolong mampu. Pemerintah desa memastikan penyaluran bantuan telah mengikuti mekanisme yang ditetapkan, termasuk mekanisme perwakilan dan pergantian penerima yang dinilai tidak lagi layak.
Penyaluran bantuan beras di Desa Pegagan Lor, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, menjadi sorotan setelah muncul video viral yang direkam oleh salah seorang harganya. Dalam video tersebut, warga memperlihatkan proses pembagian bantuan yang dinilai tidak tepat sasaran.
Dalam hal ini, pemerintah desa memberikan klarifikasi. Pihak desa menjelaskan, penyaluran bantuan pangan untuk tahun 2026 pada periode Juli hingga September ini, pemerintah desa telah mendapatkan arahan terkait mekanisme penyaluran melalui koordinasi bersama Bulog dan Dinas Sosial.
Baca Juga:Gugatan Perdata Wika Terkait Modal Pembangunan GTC Dituding Tak Relevan – VideoTipidkor Polres Indramayu Monitor Penyaluran Bantuan Pangan – Video
Di Desa Pegagan Lor sendiri, terdapat sebanyak 1.436 Keluarga Penerima Manfaat atau KPM. Setiap penerima mendapatkan tiga karung beras, dengan berat masing-masing sepuluh kilogram, sehingga total bantuan mencapai 30 kilogram beras per KPM.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa mekanisme penyaluran, mulai dari penerima yang hadir sesuai undangan, mekanisme perwakilan, hingga pergantian penerima. Pergantian dilakukan apabila penerima yang tercantum dalam daftar dinilai sudah tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Pemerintah desa mengakui masih ditemukan penerima dalam daftar undangan yang dinilai tidak tepat sasaran, seperti pensiunan maupun warga yang memiliki aset tertentu. Kondisi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui mekanisme pergantian dengan penerima yang dianggap lebih layak sesuai ketentuan.
Sementara untuk menyikapi terkait video viral yang beredar, pemdes menjelaskan penerima bantuan ditetapkan berdasarkan desil satu hingga empat. Pada kelompok tersebut masih ada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor, dan data penerima bantuan bukan dibuat oleh desa, melainkan diterima dari Bulog dan Dinas Sosial.
Selain itu, dalam pengambilan bantuan tidak diperbolehkan adanya pungutan biaya dalam bentuk apa pun, dan pemerintah desa maupun unsur sosial tidak pernah mengarahkan adanya pungutan kepada KPM.