Dewan Pendidikan Kabupaten Cirebon mengingatkan seluruh tenaga pendidik agar tidak menggunakan dana tabungan siswa untuk kepentingan pribadi. Pengelolaan dana siswa dinilai harus dilakukan secara transparan, dapat dipertanggungjawabkan, serta berada dalam pengawasan kepala sekolah dan orang tua.
Kasus oknum guru berinisial S, 55 tahun, yang kini menjadi tersangka kasus perampokan dan pembunuhan di Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, menjadi perhatian Dewan Pendidikan Kabupaten Cirebon. Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Cirebon, meminta kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh insan pendidikan, khususnya dalam pengelolaan tabungan siswa.
Menurutnya, apabila guru menerima atau mengelola dana tabungan siswa, seluruh uang tersebut harus dipertanggungjawabkan dan dikembalikan sesuai waktu yang telah disepakati. Pengawasan juga dinilai perlu dilakukan secara berjenjang, orang tua diminta aktif berkomunikasi dengan pihak sekolah mengenai kondisi tabungan anak, sementara kepala sekolah harus memastikan pengelolaan dana siswa berjalan sesuai ketentuan.
Baca Juga:Pengabdian, 3 Kampus Kirim Mahasiswa Ke Desa Linggasana – Video3 Hari Air PDAM Mati, Pedagang Di Indramayu Kesulitan Beraktivitas – Video
Dewan Pendidikan menilai penggunaan dana tabungan siswa untuk kepentingan pribadi dapat mengganggu kepercayaan orang tua terhadap sekolah. Dalam kasus ini, S diketahui ditetapkan sebagai tersangka perkara perampokan yang berujung pada pembunuhan warga Desa Jagapura Kidul, Kecamatan Gegesik.
Peristiwa terjadi pada 10 Juni 2026. Berdasarkan penyelidikan kepolisian, aksi tersebut diduga telah direncanakan. Tersangka masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela menggunakan obeng. Saat berada di dalam rumah, tersangka diduga hendak mengambil gelang emas milik korban.
Namun, korban terbangun dan mengenali pelaku, ketika korban berteriak meminta pertolongan, tersangka kemudian melakukan kekerasan hingga korban meninggal dunia. Dari hasil pemeriksaan, aksi tersebut diduga berkaitan dengan persoalan keuangan, termasuk kewajiban terkait dana tabungan siswa yang harus dipertanggungjawabkan.
Dewan Pendidikan Kabupaten Cirebon juga terus melakukan monitoring ke sejumlah sekolah. Pengawasan tidak hanya menyangkut tata kelola administrasi dan keuangan, tetapi juga proses pembelajaran serta berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan.