Lansia Penjual Cilung Cabuli Anak Di Bawah Umur – Video

Lansia Penjual Cilung Cabuli Anak Di Bawah Umur
0 Komentar

Pria lanjut usia di Kota Cirebon ditangkap polisi atas dugaan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang jajanan anak ini diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap dua korban.

Pria berinisial S, berusia enam puluh tahun, hanya bisa tertunduk saat digiring anggota Satreskrim Polres Cirebon Kota. S, yang sehari-hari berjualan cilung, ditangkap polisi atas dugaan melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.

Peristiwa pencabulan terungkap setelah salah satu korban mengadukan perlakuan tidak senonoh yang dialami kepada guru di sekolah. Korban diketahui hendak membeli cilung yang dijual pelaku, namun korban justru mendapatkan perlakuan cabul dari terduga pelaku.

Baca Juga:Rencana Kerjasama KPBU APJ Diklaim Tetap Berjalan – VideoPesan KDM Menggelegar Di HUT Ke-528 Kuningan – Video

Pihak sekolah yang mendapat pengaduan siswa langsung melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan, polisi langsung mengamankan tersangka dan membawanya ke Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan saat peristiwa terjadi.

Sementara, tersangka S, kini ditahan di Mapolres Cirebon Kota, dan akan dijerat pasal 415 dan 417 KUHP baru tentang tindak pidana kesusilaan. Atas dugaan perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan pihak sekolah, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak berwajib, apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan atau pencabulan terhadap anak.

0 Komentar