Hal ini juga dijelaskan dalam studi yang terbit dalam Clinical Respiratory Journal pada 2011. Studi tersebut menemukan bahwa dampak abu vulkanik terhadap kesehatan pernapasan antara lain dipengaruhi oleh ukuran partikel, terutama seberapa banyak partikel halus yang mampu masuk jauh ke dalam paru-paru. Partikel yang masuk lebih dalam dapat memicu iritasi dan menimbulkan gejala seperti batuk, sesak napas, atau rasa tidak nyaman di dada.
Paparan abu juga bisa memperburuk kondisi pernapasan yang sudah ada, seperti asma dan bronkitis. Karena itu, meski sebagian abu vulkanik nyaris tidak terlihat, bukan berarti partikelnya aman untuk dihirup. Justru, partikel yang sangat halus dapat mencapai bagian paru-paru yang lebih dalam dan meningkatkan risiko gangguan pernapasan.
3. Abu vulkanik tak cuma mengganggu pernapasan
Bahaya abu vulkanik tidak hanya mengancam sistem pernapasan, tetapi juga dapat mengganggu mata dan kulit. Mengutip dari CDC, abu vulkanik yang bersifat abrasif dapat menyebabkan iritasi pada mata dan kulit. Partikel abu yang masuk ke mata bahkan dapat menimbulkan rasa perih, kemerahan, dan tidak nyaman.
Baca Juga:Jangan Dikucek! Inilah 5 Langkah Pertolongan Pertama Iritasi Mata akibat Abu VulkanikJangan Asal Pakai, Inilah 3 Rekomendasi Jenis Masker untuk Abu Vulkanik
Abu yang beterbangan juga dapat mengiritasi hidung dan tenggorokan, terutama saat paparan cukup banyak. Itulah kenapa, paparan abu vulkanik sebaiknya tidak dianggap sebagai masalah paru-paru saja. Melindungi mata, kulit, dan saluran pernapasan tetap penting ketika berada di wilayah yang terdampak abu vulkanik.
Erupsi Gunung Anak Krakatau pada awal September 2026 kembali mengingatkan bahwa abu vulkanik bisa menyebar jauh dari sumbernya dan berdampak pada masyarakat. Di tengah aktivitas sejumlah gunung api lain di Indonesia, termasuk Gunung Semeru yang kembali erupsi pada 6 September 2026, kewaspadaan terhadap paparan abu sangatlah penting. Jadi, kalau wilayahmu terdampak abu vulkanik, stay safe, gunakan perlindungan yang tepat, dan selalu ikuti informasi resmi dari pihak berwenang, ya!
