Jangan Memaksakan Keberangkatan
Untuk jemaah yang akan berangkat ke Tanah Suci, PPIU diminta menyesuaikan atau menunda keberangkatan apabila kondisi penerbangan dan bandar udara belum memungkinkan. Keberangkatan agar dilakukan setelah terdapat kepastian penerbangan dan kesiapan seluruh layanan perjalanan.
“Kami meminta PPIU tidak memaksakan keberangkatan sebelum ada kepastian dari maskapai dan otoritas penerbangan. Keselamatan jemaah harus menjadi pertimbangan utama,” ujar Puji.
Saluran Komunikasi Aktif
Setiap PPIU diminta menyediakan kanal komunikasi atau narahubung yang aktif dan mudah diakses oleh jemaah maupun keluarga. Kanal tersebut diperlukan agar perkembangan penerbangan, perubahan jadwal, lokasi jemaah, dan langkah penanganan dapat diketahui secara cepat.
Baca Juga:Antisipasi Abu Vulkanik Anak Krakatau, Polda Metro Jaya Bagikan Masker dan Buka Layanan KesehatanTak Hanya Mengganggu Mesin: Inilah 5 Dampak Abu Vulkanik pada Keamanan Penerbangan
Kemenhaj juga meminta setiap perubahan jadwal, pembatalan penerbangan, pemindahan rute, keterlambatan kepulangan, atau kondisi lain yang berdampak signifikan terhadap jemaah segera ditangani dan dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
“Kemenhaj akan terus memantau perkembangan situasi. Dalam kondisi seperti ini, yang harus dipastikan adalah jemaah memperoleh keselamatan, kepastian informasi, pelayanan, pendampingan, dan perlindungan sampai seluruh proses perjalanan selesai dengan aman,” tutup Puji.
