Upaya pelestarian warisan sejarah dan budaya di Kabupaten Cirebon mulai didorong melalui pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya. Raperda ini menjadi penting di tengah keberadaan ratusan objek diduga cagar budaya yang belum seluruhnya ditetapkan secara resmi. Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan sekaligus membuka ruang pemanfaatan potensi cagar budaya secara lebih terarah.
Upaya pelestarian warisan sejarah dan budaya di Kabupaten Cirebon mulai didorong melalui pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya. Dalam ekspose Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya bersama DPRD Kabupaten Cirebon, terungkap bahwa saat ini terdapat delapan objek yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya di Kabupaten Cirebon.
Selain delapan cagar budaya tersebut, pemerintah daerah juga mencatat sekitar 591 objek yang masuk dalam kategori objek diduga cagar budaya. Ratusan objek ini menjadi potensi warisan sejarah dan budaya yang masih membutuhkan proses pendataan serta pengkajian lebih lanjut.
Baca Juga:Meriah, Ratusan Warga Hadiri Festival Serabi Kec. Kesambi – Video1.074 KK Di Arjawinangun Terima Bantuan Pangan – Video
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Cirebon, Fajar Sutrisno, mengatakan bahwa proses penetapan sebuah objek menjadi cagar budaya tidak dapat dilakukan secara langsung. Setiap objek harus melalui sejumlah tahapan dan kajian, termasuk melihat nilai penting dan kemanfaatan dari objek tersebut.
Dalam proses pengkajiannya, pemerintah daerah telah memiliki Tim Ahli Cagar Budaya yang berperan dalam memberikan penilaian terhadap objek-objek yang berpotensi ditetapkan sebagai cagar budaya. Sejumlah cagar budaya yang telah ditetapkan juga tersebar di beberapa wilayah di Kabupaten Cirebon, di antaranya Mundu, Lemahabang, Cangkring, Jamblang, dan Gamel.
Kehadiran Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya diharapkan dapat menjadi payung untuk memperkuat pendataan dan perlindungan terhadap warisan budaya di Kabupaten Cirebon. Tidak hanya berkaitan dengan pelestarian, potensi tersebut juga dapat dikembangkan secara terarah untuk mendukung wisata berbasis budaya.