Bahkan proses pembuatan akta pengalihan diinisiasi oleh Wika termasuk notaris yang digunakan, sampai salinan akta juga hingga kini disebut berada di pihak Wika.
Menurut kuasa hukum Frans, keberadaan PT PUS bukan kerja sama tanpa dasar, melainkan memiliki landasan dalam perjanjian yang telah diadendum.
Kuasa hukum Frans Simanjuntak berharap Mahkamah Agung akan memeriksa dan mengadili perkara a quo dengan adil dan bijaksana, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, menerima dan mengabulkan permohonan kasasi untuk seluruhnya karena judex facti dianggap keliru dan salah dalam pertimbangan maupun penerapan hukum acara, atau setidaknya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima atau NO (niet ontvankelijke verklaard).