Sengketa hukum pengelolaan gedung Gunungsari Trade Center atau GTC Kota Cirebon masih berlanjut. Setelah Pengadilan Tinggi Bandung menolak permohonan banding, pihak Frans Simanjuntak memastikan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 408/PDT/2026/PT BDG, tertanggal 16 Juli 2026 menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sumber dengan menolak permohonan banding dalam sengketa pengelolaan gedung Gunungsari Trade Center atau GTC Kota Cirebon. Menyikapi putusan pengadilan, Frans Simanjuntak melalui kuasa hukumnya Rudi Setiantono resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Pihak pemohon menilai masih terdapat sejumlah fakta hukum yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim, di antaranya terkait kewenangan mengadili perkara, serta belum dilaksanakannya audit independen terhadap perusahaan. Kuasa hukum Frans juga menilai gugatan yang ditujukan kepada kliennya mengandung kecacatan hukum, karena Frans digugat atas nama pribadi, padahal tindakan yang dipersoalkan berkaitan dengan jabatannya sebagai pengurus PT Prima Usaha Sarana.
Baca Juga:MBG SDN 1 Gujeg Dihentikan – VideoWarga Protes Tower BTS Jarak 8 Meter Dari Rumah – Video
Frans Simanjuntak juga menjelaskan awal mula kerja sama pembangunan dan pengelolaan GTC dimulai pada tahun 2010 melalui pembentukan PT Prima Usaha Sarana. Menurut Frans, konflik internal perseroan memicu kebuntuan pengelolaan gedung. Kuasa hukum Frans juga menilai ada sejumlah keputusan yang diluar kelaziman, diantaranya dwangsom atau uang paksa satu hari satu miliar.
Sementara, Franas mengaku telah berupaya melakukan audit melalui kantor akuntan publik independen, namun prosesnya disebut terhambat karena data keuangan operasional tidak sepenuhnya dapat diakses. Frans juga menyebut terdapat indikasi aliran dana penyewa tenant yang masuk ke rekening pribadi, serta menilai tata kelola perseroan tidak berjalan sesuai ketentuan, termasuk tidak terlaksananya rapat umum pemegang saham secara semestinya.
Akibat kebuntuan yang terjadi, operasional gedung GTC dihentikan sejak akhir tahun 2020 atas permintaan PT Toba Sakti Utama. Pihak Frans menegaskan, pengajuan kasasi merupakan upaya mencari kepastian hukum dan keadilan atas sengketa yang hingga kini masih berproses. Sebagai Direktur PT PUS, Frans masih membuka jalan atau opsi itikad baik dari Komisaris PT PUS Wika Tandean, yang kini sudah dijadikan tersangka oleh Polda Jabar atas dugaan penggelapan uang perusahaan, untuk menyelesaikan perkara dan polemik pengelolaan GTC.