Gugatan Perdata Wika Terkait Modal Pembangunan GTC Dituding Tak Relevan – Video

Gugatan Perdata Wika Terkait Modal Pembangunan GTC Dituding Tak Relevan
0 Komentar

Gugatan perdata Wika Tendean dalam sengketa pengelolaan Gunungsari Trade Center atau GTC kembali dipersoalkan. Kuasa hukum Frans Simanjuntak menyebut hasil audit investigasi menunjukkan nilai modal yang diklaim Wika dalam gugatannya tidak sesuai dengan hasil audit.

Gugatan perdata Wika Tendean dalam sengketa pengelolaan Gunungsari Trade Center atau GTC dipersoalkan kuasa hukum Frans Simanjuntak, terutama perihal penyertaan modal. Kuasa hukum Frans Simanjuntak, Harumningsih Surja, menyebut hasil audit investigasi menunjukkan nilai modal yang diklaim Wika dalam gugatannya tidak sesuai dengan hasil audit investigasi independen.

Dalil yang mempersoalkan kerja sama PT PUS juga dibantah, karena sudah ada perjanjian kerja sama yang kemudian diadendum dengan memberikan kuasa kepada PT Toba Sakti untuk bekerja sama bersama pihak lain. Harum menilai salah satu hal penting yang perlu dipertimbangkan adalah klaim modal Wika Tendean. Sebab, dalam gugatannya, Wika mengklaim nilai sekitar 17,9 miliar rupiah, yang terdiri dari 11 miliar rupiah setoran modal dan 6 miliar rupiah uang operasional.

Baca Juga:KUA Didorong Naik Kelas Dan Bertransformasi Melalui Nasuha – VideoPemkab Cirebon Beri Hadiah Umrah – Video

Namun, berdasarkan hasil audit investigasi independen yang dilakukan Polda Jawa Barat, kuasa hukum Frans menyebut modal yang benar-benar tersisa hanya sekitar 2,9 miliar rupiah, dan tidak relevan dengan gugatan pihak Wika. Sebab, dari modal awal sekitar 10 miliar rupiah, dana modal sebesar 7 miliar rupiah justru ditarik kembali oleh Wika Tendean untuk kepentingan pribadi.

Sementara, bantahan juga ditujukan pada dalil Wika yang mempersoalkan keberadaan PT PUS dalam pengelolaan GTC. Kuasa hukum Frans, Rudi Setiantono, menegaskan bahwa kerja sama pengelolaan memiliki dasar hukum melalui perjanjian kerja sama antara Perumda Pasar dengan PT Toba Sakti. Seperti dalam adendum perjanjian kerja sama Pasal 11 butir 4b, yang menyebutkan Perumda Pasar memberikan kuasa kepada PT Toba Sakti untuk bekerja sama dengan pihak lain dalam pengelolaan gedung GTC. Bahkan dalam dokumentasi foto peresmian GTC, hadir jajaran Forkopimda Kota Cirebon, jajaran direksi Perumda Pasar, serta Wika sebagai Komisaris dan Frans Simanjuntak sebagai Direktur PT PUS.

Kuasa hukum Frans juga menyoroti Akta Nomor 4 Tahun 2012, yang berisi pengalihan pengelolaan GTC dari PT Toba Sakti kepada PT PUS. Dalam akta tersebut, Wika Tendean yang saat itu menjabat Komisaris PT PUS turut hadir, menyetujui, dan menandatangani.

0 Komentar