Pengelola GTC Tegaskan Pengelolaan Parkir Dilakukan Secara Legal – Video

Pengelola GTC Tegaskan Pengelolaan Parkir Dilakukan Secara Legal
0 Komentar

Pengelola Gunungsari Trade Center atau GTC Kota Cirebon memastikan pengelolaan parkir di kawasan GTC dilakukan secara resmi dan legal. Pengelola menyebut, selama ini rutin membayar dan melaporkan pajak parkir kepada Pemerintah Kota Cirebon. Namun, terkait permintaan retribusi parkir dari Perumda Pasar, pengelola menilai perlu ada kejelasan dalam perjanjian lama.

Pengelola Gunungsari Trade Center atau GTC Kota Cirebon memastikan pengelolaan parkir di kawasan GTC dilakukan secara resmi dan legal. Pengelola menyebut, selama ini rutin membayar dan melaporkan pajak parkir kepada Pemerintah Kota Cirebon.

Namun, terkait permintaan retribusi parkir dari Perumda Pasar, pengelola menilai perlu ada kejelasan dalam perjanjian lama.

Baca Juga:Miniatur Indonesia Dalam HUT RI Di RW 15 Nuansa Majasem – VideoSaksi Korban Kasus GTC Minta Perlindungan Hukum – Video

Pengelola GTC menegaskan, pengelolaan parkir selama ini bukan dilakukan secara sembarangan.

Legalitasnya disebut terbukti dengan adanya nomor registrasi pajak pada Dinas Pendapatan Daerah, serta pembayaran dan pelaporan pajak yang dilakukan setiap bulan.

Pengelola juga menjelaskan, kontrak kerja sama yang disebut berakhir pada 2022, perlu dilihat kembali secara utuh. Sebab, menurut pengelola, terdapat perjanjian tahun 2009 dan 2010 yang menjadi dasar kerja sama, dan di dalamnya tidak terdapat poin yang secara spesifik mengatur retribusi parkir.

Atas kondisi dan tudingan parkir ilegal, pengelola GTC meminta Perumda Pasar melakukan adendum terhadap perjanjian lama. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kejelasan, baik terkait status pengelolaan parkir maupun permintaan retribusi yang diajukan Perumda Pasar.

Sementara, pengelola menilai, tanpa kejelasan dalam kontrak, permintaan retribusi dapat menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat. Dari sisi legal standing, pengelola GTC juga menyebut posisi kerja sama sudah jelas. Termasuk adanya ketentuan sistem B-O-T atau build operate transfer.

Dalam skema tersebut, aset pada akhir masa kerjasama akan dikembalikan kepada Perumda Pasar. Sehingga, menurut pengelola, keberadaan pasar dan asetnya tetap menjadi bagian dari kerja sama dengan Perumda Pasar.

Pengelola juga menegaskan, selama ini kegiatan parkir di GTC tetap memberikan kontribusi kepada pendapatan Kota Cirebon. Kontribusi disalurkan melalui pembayaran pajak parkir kepada pemerintah daerah.

Baca Juga:Puluhan Tim Adu Skil Di Lomba Layang-Layang – VideoKetersediaan Air Jadi Kunci Menjaga Lahan Persawahan – Video

Pengelola GTC mendorong adanya revisi atau adendum terhadap perjanjian lama. Tujuannya, agar tidak terjadi tafsir berbeda mengenai hak, kewajiban, dan status pengelolaan parkir di GTC.

0 Komentar